Kuningan, MI.com — Pemerintah memproyeksikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai swasta karena dinilai mampu memberikan penghematan signifikan terhadap anggaran negara dan konsumsi energi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa efisiensi dari kebijakan ini terutama berasal dari penurunan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) seiring berkurangnya mobilitas.
“Potensi penghematan dari kebijakan Work From Home ini yang langsung ke APBN adalah Rp 6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM, sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp 59 triliun,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa (31/3/2026) dilansir dari Liputan6.com.
Baca juga:
- Pemerintah Resmi Tetapkan WFH Setiap Hari Jumat bagi ASN
- WFH Bisa Hemat APBN Rp 6,2 Triliun, Belanja BBM Turun hingga Rp 59 Triliun
- Menteri ESDM Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM
- Pengurus IPHI Kecamatan Pasawahan Resmi Dilantik
Penghematan terhadap APBN tersebut berasal dari berkurangnya beban kompensasi BBM, sejalan dengan menurunnya aktivitas perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan dinas. Di sisi lain, masyarakat juga berpotensi mengurangi pengeluaran untuk BBM akibat berkurangnya mobilitas harian.
Kebijakan WFH diterapkan satu hari dalam seminggu bagi ASN, yakni setiap Jumat, serta didorong untuk diikuti sektor swasta dengan pengaturan lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai karakteristik masing-masing industri.

Mobilisasi massa akan berkurang
Efisiensi Mobilitas
Selain WFH, pemerintah juga mendorong efisiensi mobilitas melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, pengurangan perjalanan dinas dalam dan luar negeri, serta peningkatan penggunaan transportasi publik.
“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50% kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, dan mendorong penggunaan transportasi publik. Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik. Kemudian efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70%,” jelasnya.
Meski demikian, sejumlah sektor tetap dikecualikan dari kebijakan ini, seperti layanan publik dan sektor strategis, guna memastikan aktivitas ekonomi dan pelayanan masyarakat tetap berjalan. (tan)
