Bandung, MI.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) hingga bulan September 2025, karena masih tingginya animo masyarakat membayar pajak.
Seharusnya, masa pengampunan pajak kendaraan bermotor tersebut berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Namun, KDM sapaan akrabnya mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemutihan pajak tiga bulan ke depan.
“Karena antrian orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antriannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” kata KDM, Jumat 27 Juni 2025 dilansir RMOL Jabar.
Baca juga :
- Muharam Bulan Kemulyaan dan Keberkahan, Dr Fenny Rahman: Perbanyak Istighfar-Tasbih-Sholawat- Shodaqoh
- Putri Adara Krisna Siswi SDN 2 Kuningan Tampil di Kidz Biennale Galeri Nasional Indonesia 2025
- Hari Asyura: Momentum Refleksi Spiritual Penuh Keutamaan
Dedi menjelaskan, terdapat perbedaan dalam program kali ini, di mana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya dibayarkan dua tahun saja.
“Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya (SWDKLLJ) dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan,” katanya.
KDM juga mengajak kepada masyarakat Jawa Barat agar segera menunaikan kewajiban pajaknya selagi masih ada program pemutihan pajak.
“Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya,” pungkasnya. (Tan)**
Leave a Reply