Kuningan, MI.com – Warga Desa Rajawetan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, dibuat geram oleh seorang perempuan yang kerap menganiaya anak tirinya, sebut saja Mawar (13). Konon, penganiayaan sudah berjalan lama. Bahkan, korban kerap dijadikan budak.
Pelaku ML (49), pendatang asal Jakarta, berstatus ibu tiri korban. Terakhir menganiaya diketahui warga Senin (14/5/2025) malam pukul 20.00. Dilansir dari inilahkuningan.com. korban menangis menahan sedih, dan rasa sakit di beberapa bagian tubuh hingga membiru akibat penganiayaan pelaku.
Mengadu ke ayah kandungnya, RU, tidak pernah digubris seolah tidak percaya anak, seperti takut kepada istri. Bahkan terkesan membela istri. Korban terpaksa mengadu ke tetangga. Marah bukan main warga melihat kondisi tubuh korban yang masih kecil penuh lebam. Korban pun diungsikan tetangga.
Tak lama, ratusan warga kompak unjuk rasa mendatangi rumah pelaku. Beruntung, beberapa warga juga sempat memberitahu perangkat desa hingga kepolisian. Sehingga emosi warga tidak kebablasan.
Baca Juga:
- Update Bencana Angin Kencang di Kecamatan Ciawigebang: 67 Rumah dan Bangunan Rusak
- Suyudi Ario Seto Resmi jabat Kepala BNN Gantikan Marthinus Hukom
- Dr Wahyu Hidayah jabat Pj Sekda Kuningan Gantikan Beni Prihayatno
Hanya teriakan warga yang emosi dengan perbuatan tega pelaku kepada anak tirinya tidak terbendung. Guna meredam amukan warga, perangkat desa melakukan mediasi di rumah pelaku. Dihadirkan suami pelaku, yang notabene ayah kandung korban.
Proses mediasi hingga pukul 23.00 alot, tidak kondusif, hingga gagal. Bahkan warga nyaris melakukan kontak fisik dengan pelaku, kalau tidak dicegah aparat Babinsa dan Babinkantibmas, dibantu aparat desa.
Untuk mencegah emosi warga di luar batas, akhirnya disepakati mediasi dilanjut ke Polsek Pancalang.
Meski mediasi di Polsek Pancalang juga alot hingga Selasa dini hari (15/7/2025) pukul 02.00 WIB, tetapi akhirnya muncul kesepakatan dari keluarga korban dan warga Desa Rajawetan bahwa Pelaku ML dan suaminya, RU, yang dianggap tidak bisa mengurus anaknya sendiri, lebih berat kepada istrinya, wajib meninggalkan Desa Rajawetan.
“Setelah kesepakatan itu, Alhamdulillah kondisi warga Desa Rajawetan aman dan kondusif. Selama proses mediasi juga aman dan lancer,” terang Babinsa Desa Rajawetan Serma Heri, diamini kepala Desa Rajawetan, Dedi Mulyadi. (Tan)**