Sindangagung, MI.com — Sejumlah massa yang mengaku tergabung dalam Forum Warga Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung kembali mengontrog Balai Desa Kaduagung, Kecamatan sindangagung, Kabupaten Kuningan, Senin 2 Februari 2026 pagi.
Tuntutan mereka masih sama dengan aksi sebelumnya, meminta penyelesaian kewajiban desa –hutang- berupa intensif ke guru ngaji, kader posyandu hingga Linmas selama kurang lebih 7 bulan, dilansir dari kuninganmass.com.
Sebelumnya, massa aksi juga menuntut hal yang sama dalam audiensi, Jumat (30/1/2026) lalu. Pasalnya, dalam perjanjian sebelumnya, kewajiban desa disepakati akan diselesaikan pada akhir bulan Januari 2026. Namun mereka kembali menggelar audiensi, karena lewat tenggat.
Dalam audiensi, nampak dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Dr. H.M Budi Alimudin, MH, M.Si, dan Camat Sindangagung Devi Ardeni, S.STP, M Si.
Baca juga :
- DPR RI dan OJK Siapkan Mahasiswa Uniku jadi Penggerak Ekonomi dan UMKM
- OJK Cirebon: Mahasiswa Harus Menguasai Literasi Keuangan
- Liga Champions: PSG Vs Arsenal
- Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
Pasca audiensi tersebut, Camat Devi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tetap menjaga kondusifitas dalam penyaluran aspirasinya. Ia juga berterima kasih pada aparat keamanan, TNI, Polri yang mengamankan kegiatan.
“Sudah ada (kesepakatan), sudah disepakati juga bahwa penyelesaian kewajiban dari desa kurang lebih sebesar Rp 78 juta, disepakati akan diselesaikan 23 Februari 2026. Nanti kita buatkan berita acaranya,” kata Camat Devi.
Jika kepala desa tidak bisa menyelesaikan hal tersebut sesuai kesepakatan, lanjut Camat Devi, pihaknya akan menempuh mekanisme yang ada, mengarahkan BPD untuk melaksanakan Musdesus. Ditanya kenapa sampai ada “hutang” desa yang tertunda tahun 2025, dalam audiensi diungkap untuk kebutuhan operasional desa.
Kepala Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung, Dodo Rohdiana, juga menegaskan hal serupa. Ia berjanji akan berikhtiar segera melakukan penyelesaian. “Jadi memang keteledoran saya memenej, tapi secepatnya akan segera saya bereskan sesuai kesepakatan dengan kader, hansip, guru ngaji dan lain-lain,” kata Kuwu Dodo.
Ia mengamini, kebijakan intensif untuk guru ngaji misalnya, adalah kebijakannya sebagai kepala desa yang sudah tertuang di Perdes. Dalam wawancara pasca audiensi, Kuwu Dodo menegaskan bahwa semua “hutang” desa saat ini, menjadi resiko yang harus diselesaikan. (Tan)*
