Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam sistem pelayanan kesehatan provinsi yang berpihak penuh kepada kemanusiaan dan keadilan sosial.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi memerintahkan kepada seluruh direktur rumah sakit—baik negeri maupun swasta—untuk menjadikan pelayanan medis sebagai prioritas utama tanpa terkecuali. Penolakan terhadap pasien miskin atau yang tidak mampu membayar di awal merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar pelayanan publik dan hak asasi manusia.

Baca juga :

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *