Kuningan, MI.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, menetapkan satu orang tersangka berinisial RMP (32) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di salah satu bank milik pemerintah daerah (BUMD) di Kabupaten Kuningan, periode tahun 2019–2025. RPM diduga merugikan negara sebesar Rp9,47 Miliar.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, S.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis (2/10/2025) di kantor Kejari Kuningan.
RMP, yang bertugas sebagai Relationship Manager Priority Banking, sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh penyidik dan hadir secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, RMP ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik untuk jangka waktu 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan.
Baca juga :
- Puluhan Siswa SMAN 1 Luragung Keracunan usai Konsumsi MBG, Bupati Tutup Sementara SPPG
- Peternak di Desa Tundagan Resah, sudah 42 ekor Domba Diserang Binatang Buas
- Diduga Korupsi Rp9,47 Miliar, Kejari Kuningan Tetapkan Tersangka dan Menahan RMP
Hasil penyidikan menunjukkan, sejak Maret 2019 hingga Mei 2025, RMP diduga memanfaatkan kelemahan sistem operasional internal bank.
Ia menawarkan program fiktif bernama “Gebyar Tanda Mata” kepada 17 nasabah prioritas dengan janji cashback besar. Dalam praktiknya, tersangka meminta para nasabah menandatangani slip penarikan kosong. Dana yang seolah-olah dialihkan ke rekening program tersebut justru ditarik dan digunakan oleh tersangka.
Dalam kurun waktu enam tahun, penyidik mencatat sebanyak 72 transaksi penarikan dengan nilai total mencapai Rp14,6 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,1 miliar digunakan tersangka untuk membayar cashback kepada nasabah, sedangkan sisanya dialihkan ke sejumlah rekening penampung sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadi RMP.
Kasus ini terungkap setelah beberapa dari 17 nasabah mencoba melakukan pencairan dana yang diklaim tersimpan di program “Gebyar Tanda Mata”, namun tidak ditemukan adanya rekening tambahan.
Hal ini memicu audit internal oleh pihak bank. Dalam Laporan Hasil Audit Internal tanggal 29 September 2025, ditemukan kerugian nasabah sebesar Rp9,47 miliar. Dana tersebut telah diganti sepenuhnya oleh pihak bank sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan terhadap nasabah.

Tersangka dugaan korupsi dan TPPU, RPM manajer Bank BUMD ditahan Kejari Kuningan, Kamis (2/10/2025)
Sebagai BUMD, bank ini berkewajiban menjamin keamanan dana nasabah karena berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pihak bank juga menegaskan bahwa langkah penggantian dana tersebut merupakan implementasi tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kepercayaan nasabah.
Atas perbuatannya, tersangka RMP disangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Kuningan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain, serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
“Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengingatkan seluruh pihak perbankan agar memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah terulangnya kasus serupa,” ujar Kasi Intel, Brian Kukuh Mediarto.
Kejaksaan Negeri Kuningan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku. (Tan) **