Bandung, MI.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor. Hal ditetapkan seusai rentetan bencana yang terjadi sejak Kamis (4/12/2025).
Penetapan tersebut dilakukan tertuang dalam keputusan Bupati Bandung Nomor 300.2.1/KEP.731-BPBD/2025 tentang penetapan status tanggap darurat. Banjir dan longsor terjadi di 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung akibat hujan dengan intensitas tinggi.
“Iya, Pak Bupati telah menetapkan status tanggap darurat bencana,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Wahyudin, dilansir detikJabar, Sabtu (6/12/2025).
Baca juga:
- Bulog dan Pemda Kuningan Sinergi Amankan Serapan Gabah Petani
- Diskatan Kuningan: Semprot Hama Padi Menggunakan Drone Lebih Murah dan Cepat
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
Ribuan rumah warga terendam banjir dan sebagian tertimbun material longsor tanah sejak 3 dan 4 Desember 2025. Peristiwa itu terjadi di 14 kecamatan di Kabupaten Bandung.
BPBD Kabupaten Bandung mencatat banjir melanda Kecamatan Katapang, Bojongsoang, Pangalengan, Dayeuhkolot, Baleendah, Margahyu, Margaasih, dan Soreang.
Kemudian yang terdampak longsor sekitar Kecamatan Arjasari, Kertasari, Pasirjambu, dan Kutawaringin. Ada di dua Desa Sukamulya dan Desa Desa Padasuka. Kemudian yang terdampak angin kencang ada di Kecamatan Banjaran dan yang terdampak rumah ambruk berada di Kecamatan Pameungpeuk. (detik.com)
