Kuningan, MI.com — Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa aktivitas penanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuningan telah dilarang secara resmi sejak 1 Maret 2025.
“Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan mengenai keberadaan ribuan pohon kelapa sawit di Kabupaten Kuningan.” tegas Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, Kepala Dinas Ketahanan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Kamis (8/1/2026).
Wahyu Hidayah, M.Si, menjelaskan, bahwa langkah penghentian tersebut dilakukan jauh sebelum isu sawit mencuat ke ruang publik, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang wilayah.
Baca juga :
- Diskatan Kuningan: Semprot Hama Padi Menggunakan Drone Lebih Murah dan Cepat
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
- Khutbah Jumat: Membersihkan Diri Sebelum Ramadhan
“Begitu kami menemukan adanya aktivitas distribusi bibit dan penanaman kelapa sawit yang tidak disertai izin usaha perkebunan, kami langsung menerbitkan surat resmi penghentian. Tidak ada pembiaran,” tegasnya.
Diskatan Kabupaten Kuningan secara resmi menerbitkan Surat Penghentian Pendistribusian dan Penanaman Kelapa Sawit Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tanggal 1 Maret 2025, yang ditujukan kepada PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM). Surat tersebut mengacu pada UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mensyaratkan izin usaha dan hak atas tanah sebelum kegiatan budidaya dilakukan.

Kdiskatan Kuningan, Wahyu Hidayah bersama Danramil Ciwaru di Desa Tanjungkerta Kecamatan Karangkancana
Sebagai tindak lanjut, pihak perusahaan telah menyatakan kepatuhan melalui surat pernyataan resmi tertanggal 18 Juli 2025, yang menyebutkan penghentian seluruh aktivitas penanaman kelapa sawit di Kabupaten Kuningan serta pemindahan bibit yang belum ditanam ke luar wilayah Kuningan. Secara administratif maupun faktual di lapangan, tidak terdapat lagi aktivitas penanaman sawit baru.
Terkait data ribuan pohon kelapa sawit yang beredar di ruang publik, Diskatan Kuningan menjelaskan bahwa tanaman tersebut merupakan hasil aktivitas penanaman pada periode sebelumnya yang dilakukan tanpa izin usaha perkebunan. Keberadaan tanaman tersebut bukan merupakan hasil kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan, melainkan aktivitas yang dilakukan tanpa dasar legal yang sah.
Saat pemerintah daerah tengah melakukan pendataan dan inventarisasi sebagai bagian dari langkah penataan lanjutan, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga :
Kelapa Genjah Jadi Harapan Baru Petani Kuningan
Wahyu juga menegaskan bahwa Kabupaten Kuningan telah lebih dahulu menetapkan larangan penanaman kelapa sawit, yakni pada 1 Agustus 2025, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru mengeluarkan larangan serupa pada 29 Desember 2025. Hal ini menunjukkan sikap proaktif Kabupaten Kuningan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan pertanian pangan.
Sesuai surat edaran larangan penanaman sawit, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, areal yang telah terlanjur ditanami kelapa sawit diwajibkan melakukan penggantian atau alih komoditas. Kewajiban tersebut dibebankan kepada pelaku usaha dan petani atau masyarakat yang menanam kelapa sawit.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Diskatan tidak tinggal diam. Sebagai bentuk kepedulian dan dukungan kepada petani, Diskatan telah mengusulkan bantuan alih komoditas berupa kelapa genjah.
Alhamdulillah, usulan tersebut disetujui oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, dan pada Desember 2025 telah disalurkan bantuan berupa 38.500 bibit kelapa genjah dan 115.500 kilogram pupuk organik powder untuk pengembangan areal seluas kurang lebih 350 hektar. Bantuan ini diprioritaskan bagi areal yang sebelumnya ditanami kelapa sawit serta petani yang mengajukan usulan alih komoditas.
Kelapa genjah dipilih karena merupakan komoditas unggul yang cepat berbuah, produktif, mudah dipanen, serta memiliki nilai ekonomi tinggi, baik untuk air kelapa segar, industri minuman, maupun bahan baku VCO.
Selain kelapa genjah, Diskatan Kabupaten Kuningan juga mendorong alih komoditas ke tanaman kopi dan tanaman MPTS (Multi-Purpose Tree Species). Tanaman MPTS merupakan pohon multiguna yang memberikan manfaat ekologis berupa rehabilitasi lahan sekaligus manfaat ekonomi melalui hasil buah dan produk lainnya tanpa harus ditebang. Contohnya antara lain durian, alpukat, petai, nangka, dan jengkol, yang sangat relevan dikembangkan dalam sistem agroforestri.
“Ke depan, kami menghimbau kepada petani dan masyarakat yang akan melakukan alih komoditas dari kelapa sawit ke tanaman lain agar mengusulkan bantuan secara resmi kepada Diskatan Kabupaten Kuningan. Pemerintah daerah siap melakukan pendampingan,” ujar Wahyu.
Pemkab Kuningan menegaskan bahwa pengembangan kelapa sawit tidak menjadi arah kebijakan pembangunan pertanian daerah. Fokus pembangunan diarahkan pada komoditas pangan dan perkebunan yang sesuai dengan karakter ekologis wilayah Kuningan serta mendukung ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.
Diskatan Kabupaten Kuningan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pemanfaatan lahan, mendukung program alih komoditas, serta berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pertanian yang berkelanjutan demi masa depan Kabupaten Kuningan. (Tan)
