Kuningan, MI.com — Isu dugaan kekurangan pasokan air bersih ke Desa Cikalahang, Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon, memicu polemik antara warga dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kamuning Kuningan.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak PDAM akhirnya memberikan klarifikasi resmi dengan memaparkan data penggunaan air yang diklaim berbanding terbalik dengan narasi yang berkembang di masyarakat.
Menurut PDAM, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kontribusi mereka terhadap pemanfaatan sumber air di kawasan Gunung Ciremai justru tergolong kecil dan sepenuhnya legal.
Staf Humas dan Komunikasi Publik PDAM Tirta Kamuning, Gerry Aditya Pratama, menegaskan bahwa jika merujuk pada neraca penggunaan air di kawasan Talaga Nilem, porsi pemanfaatan PDAM sangat terbatas.
Baca juga :
- Diskatan Kuningan: Semprot Hama Padi Menggunakan Drone Lebih Murah dan Cepat
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
- Khutbah Jumat: Membersihkan Diri Sebelum Ramadhan
Ia menjelaskan, berdasarkan data resmi perizinan, PDAM hanya menggunakan 9,6 liter per detik, jauh di bawah penggunaan air oleh perusahaan swasta yang mencapai sekitar 96 liter per detik. “Jika berbicara soal siapa pengguna air terbesar, datanya sangat jelas. Pemanfaatan PDAM justru paling kecil dan seluruhnya berizin,” ujarnya, Kamis (22/1).
Tak hanya perusahaan swasta, masyarakat Desa Cikalahang juga tercatat memanfaatkan limpasan air Talaga Nilem dalam jumlah signifikan.
Data menunjukkan, pemanfaatan oleh warga mencapai 80,62 liter per detik, sementara limpasan yang dimanfaatkan PDAM hanya 72,38 liter per detik. Bahkan, beredar informasi adanya keterkaitan aparat desa setempat dalam struktur perusahaan swasta pengguna air tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar tudingan yang diarahkan kepada PDAM. “Pemanfaatan kami minim, tercatat, dan legal. Lalu mengapa justru PDAM yang disalahkan?” tegas Gerry.
Untuk memperkuat penjelasan, PDAM mengacu pada data Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) per Februari 2024. Dari total 58 pemanfaat air legal dan ilegal, debit air yang keluar dari kawasan TNGC mencapai 7.500,13 liter per detik.
Sementara itu, PDAM Tirta Kamuning hanya memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) sebesar 232,8 liter per detik atau sekitar 3,10 persen, yang tersebar di 11 titik.
Namun hingga kini, PDAM baru memanfaatkan empat titik dengan total debit 99,2 liter per detik. “Artinya, kami hanya menggunakan sekitar 1,32 persen dari total air Gunung Ciremai. Dengan angka ini, sangat tidak logis jika PDAM dituding sebagai penyebab kekeringan,” jelasnya.
Tudingan Ingkar Janji Dinilai Tidak Tepat
Terkait tuduhan wanprestasi terhadap kesepakatan dengan Desa Cikalahang, PDAM menyatakan telah menjalankan kewajibannya sesuai Kesepakatan Bersama bermaterai tertanggal 21 September 2022.
Dalam perjanjian tersebut, PDAM berkewajiban membangun Bak Induk (TUK) dan jaringan pipa air bersih untuk warga. Hingga kini, dua unit TUK serta rehabilitasi dua bak air untuk Blok I, III, dan V telah diselesaikan.
Masalah justru muncul saat PDAM hendak melanjutkan pemasangan jaringan pipa pada 15 Desember 2025. Menurut PDAM, pelaksanaan tersebut ditolak oleh pihak desa.
Padahal, sebelumnya telah dilakukan pertemuan pada 26 November 2025, namun desa meminta penundaan dan menginginkan perubahan isi kesepakatan yang sudah ditandatangani secara sah. “Kami siap memasang pipa, tapi ditolak. Anehnya, kemudian kami dilaporkan seolah tidak peduli. Publik perlu tahu fakta sebenarnya,” pungkas Gerry.
Berdasarkan data resmi dan kronologi yang disampaikan, PDAM Tirta Kamuning menegaskan bahwa tudingan sebagai penyebab krisis air di Desa Cikalahang tidak berdasar.
Porsi pemanfaatan air PDAM tergolong sangat kecil, legal, dan tercatat, sementara pemanfaatan terbesar justru berasal dari perusahaan swasta dan masyarakat setempat. (H. Wawan Jr)
