Kuningan, MI.com  — Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat dalam satu pekan.

“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026) dilansir dari Liputan6.com.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya penghematan energi, menyusul lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Baca juga :

Sebelum diterapkan, pemerintah telah melakukan kajian mendalam terkait kebijakan WFH tersebut.

Sebelumnya, Airlangga, usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026, juga telah mengungkap rencana penerapan WFH selama satu hari dalam sepekan. “Satu hari dalam lima hari kerja,” ungkap Airlangga. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah Siapkan Sanksi ASN yang Keluyuran saat WFH

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengaku telah menyiapkan sanksi bagi aparat pemerintahan yang tidak melaksanakan kebijakan work frome home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Pihaknya masih akan mematangkan aturan mengenai hal tersebut.

Bima mengatakan, WFH satu hari buat ASN dijalankan untuk mengurangi konsumsi BBM harian. Dia memastikan, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akan memberikan detail pelaksanaan WFH ASN.

“Kita berharap tentu WFH ini tidak lantas kemudian mendorong para ASN justru untuk keluar rumah. Jadi Kemendagri akan nanti merumuskan, menjabarkan aturan teknis seperti apa agar WFH ini sesuai dengan sasarannya, menghemat energi, bukan kemudian malah jadi hari libur nasional,” ungkap Bima, ditemui di Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Soal penentuan hari WFH, sempat muncul usulan bukan dilakukan pada Jumat atau Senin setiap pekannya karena khawatir menjadi libur panjang. Bima mengaku telah ada kajian menyeluruh soal penetapan hari pelaksanaan WFH ASN.

“Semua tentu sudah ada hitung-hitungannya. Sudah ada angka-angka yang dipelajari oleh lintas Kementerian. Nanti kalau tidak salah, hari ini akan diputuskan oleh Pak Menko Perkonomian,” kata dia.

“Makanya nanti pasti akan kita turunkan melalui surat edaran Pak Mendagri yang lebih detail dan kami akan monitor pelaksanaannya,” Bima menambahkan.

Mengacu Aturan yang Ada

Bima turut memastikan kalau pihaknya menyiapkan sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada ASN atau aparatur pemerintahan yang melanggar kebijakan WFH tersebut. Aturan mengenai sanksi tersebut akan mengacu pada atura kepegawaian yang sudah ada. Bima memastikan ada mekanisme pemberian sanksi.

“Ya, pasti. Semua kan ada landasan aturan kepegawainnya. Apabila tidak melaksanakan tugas, meninggalkan tugas, ada aturan kepegawainnya. Kita kembalikan lagi ke aturan kepegawainnya nanti,” jelas dia. (Tan)*

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *