Kuningan, MI.com  — Pemerintah Kabupaten Kuningan terus mematangkan rencana strategis pembangunan infrastruktur Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS). Tahun ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan focus pada pembebasa laha untuk menyambungkan titik-titik krusial.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Kuningan, Dr. H. Deni Hamdani, M.Si di ruang kerjana, belum lama ini menjelaskan, pada tahun 2026 ini terdapat dua agenda, yakni penyelesaian pembayaran lahan yang telah dikur sebelumnya yang akan dihitung oleh oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Berikutnya pembebasan lahan baru.

“Kami rencanakan tahun sekarang adalah memberikan penambahan untuk pembebasan JLTS. Fokusnya mulai dari jembatan Citangtu sampai ke Winduhaji dengan panjang sekitar 2 kilometer lebih,” ujarnya.

Deni menjelaskan, total panjang JLTS diproyeksikan mencapai 10 kilometer. Hingga saat ini, progres lahan yang sudah terbebaskan telah mencapai lebih dari 5 kilometer. Pihaknya menargetkan seluruh proses pengadaan lahan ini dapat tuntas sepenuhnya pada tahun 2027 atau 2028 mendatang.

Baca Juga:

Adapun trase yang menjadi target pembangunan ini meliputi sejumlah desa dan kelurahan, di antaranya Karanggede, Windujanten, Cibinuang, Citangtu, Winduhaji, Karangtawang, Kaduagung, dan Sindangsari, hingga Desa Kartawangunan.

“Ini trase yang akan kita kejar. Mudah-mudahan bisa tuntas di 2027 atau 2028,” tambahnya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait nilai ganti rugi, Deni menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menggunakan jasa appraisal dari KJPP untuk menentukan harga yang objektif dan kompetitif. Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan manfaat optimal dan tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kita tidak ingin warga merasa dirugikan. Prinsipnya kita memberikan benefit yang optimal bagi masyarakat. Jangan sampai pembangunan ini justru menimbulkan korban kemiskinan baru,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa prosedur yang sama berlaku untuk aset berupa Tanah Kas Desa (TKD). Berkaca pada kesuksesan pembebasan lahan di wilayah Cilimus dan Saracas, Deni yakin proses di jalur JLTS akan berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini, Pemkab Kuningan tengah menunggu terbitnya Penetapan Lokasi (Penlok) dari Gubernur Jawa Barat. Begitu Penlok resmi dikantongi, Dinas Perkimtan akan bergerak cepat melakukan koordinasi dengan para pemilik lahan, baik itu lahan milik pribadi (rumah dan sawah) maupun aset desa.

“Begitu Penlok Gubernur terbit, kita langsung running. Fokus kita adalah pembebasan lahan selesai dengan legalitas resmi, sehingga saat proses pembangunan fisik dimulai oleh dinas terkait, tidak ada lagi kendala di lapangan,” pungkasnya Kadis Perkimtan. (Tan)*

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *