Kuningan, MI.com — Pemerintah Kabupaten Kuningan memperkuat validasi data penerima bantuan pertanian dengan melakukan verifikasi Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) Bantuan Pupuk Hayati Cair (PHC) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.
Verifikasi dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Provinsi Jawa Barat tersebut berlangsung selama dua hari, Kamis–Jumat (7–8 Mei 2026), di Aula Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan. Verifikasi melibatkan kelompok tani calon penerima manfaat serta Kepala UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) se-Kabupaten Kuningan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., hadiri didampingi oleh Kabid Tanaman Pangan Rohendi, menegaskan bahwa verifikasi CPCL menjadi langkah penting untuk memastikan program bantuan pemerintah berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata bagi petani.
Baca juga :
- Usai Dilantik, KNPI Siap Turun Ke Masyarakat
- Ketum BOBOKO, Kang Yuki: Jaga Kondusivitas Atas Kemenangan Persib
- Pulang Mengambil MBG, Asih Kaget Rumahnya Dilahap Si Jago Merah
- Kemendikdasmen Jamin Keberadaan Guru Non-ASN di Sekolah Negeri
“Validasi data dilakukan agar bantuan benar-benar diterima kelompok tani yang aktif dan siap memanfaatkan program secara optimal. Dengan data yang akurat, bantuan dapat disalurkan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata terhadap peningkatan produksi pertanian,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, pupuk hayati cair memiliki peran strategis dalam mendukung transformasi pertanian menuju sistem budidaya yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
“PHC bukan sekadar pupuk tambahan, tetapi bagian dari upaya memperbaiki kesuburan tanah melalui penguatan mikroorganisme yang bermanfaat. Dengan penggunaan yang tepat, pupuk hayati dapat membantu meningkatkan ketersediaan unsur hara, memperbaiki struktur tanah, serta meningkatkan daya tahan tanaman terhadap cekaman lingkungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan program sangat ditentukan oleh kualitas data penerima dan kesiapan kelompok tani dalam menerapkan pola budidaya berkelanjutan.

Verifikasi Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) Bantuan Pupuk Hayati Cair (PHC) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Diskatan Kabupaten Kuningan, 7 8 Mei 2026.
“Kami ingin memastikan kelompok tani penerima benar-benar aktif, memiliki legalitas yang jelas, dan mampu mengelola bantuan secara bertanggung jawab. Bantuan ini harus dimanfaatkan sesuai anjuran teknis agar manfaatnya optimal bagi produktivitas maupun keberlanjutan lahan pertanian,” tegasnya.
Wahyu juga menekankan pentingnya peran UPTD KPP dan penyuluh pertanian dalam memperkuat pendampingan teknis di lapangan, khususnya terkait penggunaan pupuk hayati cair.
“Pendampingan harus diperkuat, tidak hanya administrasi, tetapi juga pemahaman teknis budidaya. Kita ingin petani mulai mengurangi ketergantungan terhadap pupuk kimia dan beralih menuju sistem pertanian yang lebih sehat serta berkelanjutan,” tambahnya.
Secara teknis, program ini menyasar 229 kelompok tani yang tersebar di 188 desa pada 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan dengan alokasi bantuan sebesar 5 liter per hektare.
Proses verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan dokumen administrasi, mulai dari SK kelompok tani, identitas ketua kelompok, data polygon lahan, hingga legalitas kelembagaan. Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan, setiap wilayah UPTD menghadirkan lima kelompok tani sebagai sampel verifikasi.
Tim DTPH Provinsi Jawa Barat turut memberikan arahan teknis sekaligus melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan kesesuaian data dan kesiapan kelompok tani penerima bantuan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola bantuan pertanian yang transparan, akuntabel, dan berbasis data lapangan.
Program pupuk hayati cair tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mempercepat penerapan sistem pertanian ramah lingkungan secara berkelanjutan di Kabupaten Kuningan. (Tan)*
