Jakarta, MI.com  — Guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah masih dapat tetap melakukan tugas mengajar seperti biasa sampai Desember 2026.

Karena itu, satuan pendidikan dan pemerintah daerah, tidak mem-PHK atau merumahkan guru Non-ASN.. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tetap akan memberikan tunjangan profesi dan atau insentif, sementara pemerintah daerah dapat memberikan penghasilan tambahan sesuai dengan kemampuan keuangan.

Untuk memberi kepastian, Kemenikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor Nomor 7 Tahun 2026 tentang  Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang  Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Tanggal 13 Maret 2026 ini disebutkan, guru non-ASN tersebut harus sudah terdata di Dapodk  sampai dengan 31 Desember 2026 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggaran pemerintah daerah.

Baca juga :

Terkait  penghasilan, bagi  guru Non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi beban kerja, Kemendikdasmen akan memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai perundangan yang berlaku. Sementara bagi guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat guru namun belum memenuhi beban kerja serta guru yang belum memiliki sertifikat guru  akan diberikan insensif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, sampai tanggal 31 Desember 2024,, masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan penerbitan SE tersebut merupakan respons atas keresahan para guru non-ASN setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang mengamanatkan penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah sejak tahun 2024 dan penghapusan guru honorer sampai akhir 2025.

Selain itu, SE tersebut juga untuk mengatasi kekurangan guru yang saat ini sebanyak 498 ribu guru. Hal itu menyusul  sekitar 60-70 ribu guru ASN yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.

“Dalam SE ini memang diatur sampai tahun 2026 karena selanjutnya  akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan, para guru tersebut masih dibutuhkan,” kata Nunuk.   

Dikatakan Nunuk, pemerintah terus menyusun  skema terbaik agar para guru tetap bisa bekerja sambil menyesuaikan dengan regulasi ASN yang berlaku. (Tan)*

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *