Kuningan, MI.com  — Program Masjid Ramah Anak (MRA) ungkap Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., merupakan investasi jangka panjang dalam membangun peradaban melalui pembentukan karakter generasi muda.

Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Milad ke-54 Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kuningan sekaligus pengukuhan Pengurus DMI Kabupaten Kuningan masa bakti 2023–2028 dan Pengurus Tim Masjid Ramah Anak Kabupaten Kuningan masa bakti 2026–2028 di Taman Klinik Gafari, Lengkong, Minggu (28/6/2026).

Hadir Wakil Bupati Kuningan, Hj. Tuti Andriani, Sekretaris PW DMI Jawa Barat, Ketua DMI Kabupaten Kuningan beserta jajaran pengurus, tokoh agama, serta sejumlah undangan lainnya. Momentum ini sekaligus menjadi langkah awal penguatan program Masjid Ramah Anak sebagai salah satu agenda strategis DMI Kabupaten Kuningan.

Baca juga :

Bupati Dian menyampaikan, pembangunan daerah tidak hanya diukur dari keberhasilan pembangunan fisik, tetapi juga dari keberhasilan membentuk karakter masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus.

“Hari ini kita sedang menyiapkan peradaban. Lima puluh tahun ke depan, mungkin yang hadir saat ini sudah tidak ada, tetapi anak-anak yang sekarang masih balita akan menjadi generasi yang menentukan wajah Kabupaten Kuningan.” ujarnya.

Menurut Bupati, pendidikan formal belum sepenuhnya mampu mengisi ruang pembentukan karakter anak di luar jam sekolah. Karena itu, kehadiran Masjid Ramah Anak dinilai menjadi pelengkap yang mampu menghadirkan lingkungan pendidikan berbasis nilai-nilai keagamaan.

Ia juga mengingatkan agar masjid menjadi ruang yang ramah dan menyenangkan bagi anak-anak. Menurutnya, sikap keras terhadap anak justru dapat menimbulkan trauma sehingga mereka enggan datang ke masjid.

“Yang paling penting adalah membuat anak-anak betah berada di masjid. Ketika mereka sudah mencintai masjid, akan jauh lebih mudah membimbing dan membentuk akhlaknya. Jangan sampai anak-anak justru takut datang ke masjid karena sering dimarahi,” katanya.

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar: Gerakan Masjid Ramah Anak (MRA) harus didukung oleh seluruh umat muslim

Sementara itu, Ketua Masjid Ramah Anak Kabupaten Kuningan, Ii Wasita, M.Hum., mengatakan, masjid memiliki fungsi strategis sebagai pusat pendidikan dan pembinaan karakter anak usia 0 hingga 18 tahun. Menurutnya, lingkungan masjid yang aman dan nyaman dapat menjadi tempat tumbuhnya generasi yang berakhlak mulia sekaligus mampu menjawab berbagai tantangan sosial yang dihadapi anak-anak saat ini.

Ia menilai keberadaan Masjid Ramah Anak dapat menjadi wadah bagi anak-anak untuk melakukan berbagai aktivitas positif, kreatif, inovatif, rekreatif, dan berbasis spiritual. Program tersebut juga diharapkan mampu menjadi salah satu upaya pencegahan terhadap berbagai persoalan seperti kecanduan gawai, perundungan, tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga perilaku menyimpang lainnya.

Menurut Ii Wasita, pengembangan Masjid Ramah Anak didasarkan pada empat landasan utama, yakni nilai-nilai Al-Qur’an yang menempatkan masjid sebagai tempat yang aman dan nyaman, teladan Rasulullah SAW dalam memperlakukan anak-anak dengan kasih sayang di lingkungan masjid, dukungan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta kebijakan strategis DMI yang mendorong terwujudnya Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Layak Anak.

Agenda kerja Tim MRA

Sebagai tindak lanjut, Tim Masjid Ramah Anak telah menyusun sejumlah agenda kerja dalam waktu dekat, di antaranya sosialisasi standar Masjid Ramah Anak pada 11 Juli 2026, deklarasi 100 Masjid Ramah Anak bertepatan dengan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2026, serta Gerakan Salat Subuh 54.000 Anak Muslim yang akan dilaksanakan pada 26 Juli 2026 di seluruh masjid jami desa dan kelurahan se-Kabupaten Kuningan.

Selain itu, program kerja masa bakti 2026–2028 juga mencakup penyusunan pedoman standar Masjid Ramah Anak, pelaksanaan pelatihan bagi fasilitator, studi lapangan, sosialisasi kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), penetapan masjid percontohan, pendampingan dan monitoring calon Masjid Ramah Anak, hingga penyelenggaraan gebyar kreativitas anak di bidang keilmuan, olahraga, dan budaya. (Tan)*

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *