Kuningan, MI.com — Sejak bulan Januari hingga saat ini, Dinas Sosial Kabupaten Kuningan telah menangani 30 orang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Kejiwaan) dapat disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya disebabkan faktor sosial, narkoba atau obat-obatan terlarang, atau penyebab lainnya.
“Saat ini saja, ada dua orang yang ditangani di rumah singgah sementara di Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, yakni seorang perempuan bernama Aulia, dan seorang lagi mengaku berasal dari Provinsi Lampung, Sumatera.” terang Kabid Rehabilitasi Dinsos Kuningan, Cicih Nuryaningsih, SE, di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2026).
Untuk penanganan ODGJ, laki-laki yang mengaku berasal dari Lampung, penanganan harus dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, untuk kemudian dikirim ke daerah asalnya. Sementara, untuk seorang perempuan yang mengaku dari salah satu desa di Kecamatan Kadugede, Aulia (37) penanganan telah dikoordinasikan dengan Dinsos Jawa Barat, dan akan ditangani di salah satu Panti Rehabilitasi Sosial dengan biaya dari Kementerian Sosial RI.
Baca juga :
- Sudah 30 ODGJ Ditangani oleh Dinsos Kuningan Sejak Januari 2026
- Milangkala ke 43 Desa Randusari Dimeriahkan Pagelaran Wayang Golek Putra Giri Harja 3
- 65 Stand Unggulan Tampil di Expo KKN 2026
- Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid Nabi, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
Cicih menyebutkan bahwa Bidang Rehabilitasi Sosial memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam melakukan koordinasi Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di wilayah Kabupaten Kuningan.
Masalah PPKS itu diantaranya: penyandang disabilitas, lanjut usia terlantas, anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum (ABH) hasil penetapan pengadilan, penyandang disabilitas mental (ODGJ) pasca pengobatan.
Selain itu, gelandangan, pengemis dan psikotropika kiriman dari Satpol PP, kepolisian dan/atau pemerintah desa. “Kita juga melakukan peninjauan lapangan kasus warga rentan bersama IPSM, penanganan PPKS, koordinasi penanganan ODGJ, serta penjangkauan kasus warga kurang mampu atau terlantar di lapangan.” Ucap dia.

Menurut Cicih, Aulia akan dikirim untuk direhabilitasi di Karawang dengan biaya dari Kementrian Sosia. ‘Kita akan mengantar Aulia untuk mendapat rehabilitasi di Karawang dengan biaya dari Kemensos, karena dia merupakan korban narkoba (Narkotika dan obat-obatan terlarang). Kalau tidak direhabilitasi dia bisa kembali lagi mengkonsumsi obat-obatan terlarang.” ungkap Cicih, Kamis (20/8/2026)
Aulia sendiri mengungkapkan dirinya, sangat siap untuk direhabilitasi, karena ingin sembuh dan kembali dengan keluarganya. ‘Saya punya dua anak, dan bersuami orang Kecamatan Luragung. Sayangnya, suami saya sudah tidak perhatian, bahkan pernah berbuat tidak senonoh di depan saya sendiri.” ucap dia.
Ia pun mengaku, kejiwaannya normal, namun kalau lama tidak mengonsumsi obat tertentu, dirinya sering kambuh dan menggigil, kadang-kadang teriak sendiri. Karena kuatnya pengaruh obat. (Tan)*
