Kuningan, MI.com — Kepala SMP Negri 4 Ciawi Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Nana Nanek S.Pd, bagi seluruh tenaga pendidik, dan tenaga teknis intern. Pembinaan berlangsung selama satu hari full di kampus setempat, Selasa (13/10/2026).
Menurut Nana Nanek, tujuan pembinaan adalah untuk meningkat kualitas sumber daya manusia (SDM) dibidang pengetahuan dan teknologi informatika (IT). TI adalah kemampuan untuk memahami, mengakses, mengipoerasikanm dan memanfaatkan perangkat serta sistem teknologo, seperti komputer, perangkat lunak, jaringan, dan layanan digital, guna mendukung efektivitas kerja, dan komunikasi.
Komponen penting dalam penguasaan IT, mencakup: keterampilan dasar: pengoperasian komputer/laptop, pengolahan kata dan spreadsheet lanjutan, serta pemanfaatan cloud storage.
Baca juga :
- SMPN 4 Ciawigebang Tingkat Kualitas SDM Tendik dan Tenaga Teknis
- Satlantas Polres Kuningan: Polisi Sahabat Generasi Muda di SMPN 1 Selajambe
- Pentas Drama Sesal Somantri Kisah Pewayangan: Penonton Kawula Muda Tembus 7.601
- Biaya Haji 2027 Rp 98 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,6 Juta
Keterampilan Teknis (Hard Skill): Analisis data, bahasa pemrograman, keamanan siber (data security), serta pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI). Keterampilan Pendukung (Soft Skill): Manajemen proyek (project management), kerja sama tim (teamwork), dan komunikasi digital yang efektif.
Sedangkan manfaat penguasaan IT: pertama, bagi dunia pendidikan akan mempermudah proses belajar mengajar serta memperkaya materi berbasis multimedia. Untuk dunia kerja: meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta kesiapan menghadapi transformasi industri.

Pembinaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMPN 4 Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Selasa (13/10/2026)
Materi disampaikan oleh narasumber: Hj. Siti Nurjanah, M.Pd, Pengawas Pembinaan SMP Kabupaten Kuningan SMP Kabupa. Ia mengupas materi dengan membedah Permendiknas No 23 tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang ditetapkan oleh Mendikdasmen, Abdul Mu’ti.
Permendiknas No. 23 Tahun 2026 berisi: mengklasifikasikan standar tenaga kependidikan menjadi dua kategori utama: Standar Pendidik: Meliputi Guru (syarat minimal S-1/D-IV terakreditasi dan Sertifikat Pendidik dengan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional), Konselor (S-1 BK/Psikologi bersertifikat), serta Tutor, Instruktur, Pamong Belajar, dan Pendidik PAUD/kekhususan lainnya.
Sementara, Idi Julianto, M.Pd, AIFO, salah seorang Guru SMPN 4 Ciawigebang membedah materi raport pendidikan SMP. Diharapkan setelah mendapat materi pembinaan tersebut outputnya literasi, numerasi, karakter da kegotongroyongan aak didik dapat lebih ditingkatkan. (M. Aman)










Leave a Reply