Ciawigebang, MI.com — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan melalui Unit Kamsel bergerak cepat menangani adanya indikasi kasus bullying (perundungan) antar siswa yang terjadi di SD Negeri 1 Kapandayan.
Melalui program “Polisi Peduli Pendidikan”, kepolisian mengambil langkah mediasi (problem solving) dengan mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ) dan kekeluargaan, Kamis (22/10/2026).
RJ berlangsung sejak pukul 09.30 WIB dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, S.Tr.K., S.I.K., Kanit Kamsel, personel Polsek Ciawigebang, Kepala Sekolah beserta dewan guru, perwakilan Komite Sekolah, serta orang tua/wali dari kedua belah pihak siswa yang terlibat.
Dalam pertemuan tersebut, kepolisian memfasilitasi ruang dialog terbuka antara orang tua siswa korban dan pelaku. Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman terkait dampak psikologis jangka panjang akibat tindakan perundungan serta edukasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga :
- Operasi Patuh Lodaya 2026: 26 Oktober hingga 8 November 2026
- Respons Cepat Satlantas Polres Kuningan Tuntaskan Dugaan Kasus Bullying di SDN 1 Kapandayan
- PWI Kuningan Bekali Pelajar Cara Mengenali Kejahatan Siber
- Diduga Korupsi Tunjangan Perumahan: Mantan Ketua DPRD dan Plt Sekwan Indramayu Ditahan Kejati
AKP Aktuin Moniharapon, menyampaikan bahwa kehadiran Polri di lingkungan sekolah bukan sekadar penegakan hukum, melainkan untuk memberikan solusi yang humanis serta perlindungan psikologis bagi anak-anak.
“Melalui program ‘Polisi Peduli Pendidikan’, kami ingin memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah anak. Kami mengajak pihak sekolah dan orang tua untuk memperketat pengawasan serta pola asuh anak, baik di rumah maupun di sekolah,” ujar AKP Aktuin.
Mediasi tersebut membuahkan hasil positif. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan saling memaafkan tanpa rasa dendam. Momen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama (Musyawarah Mufakat) yang disaksikan oleh pihak Kepolisian, Sekolah, dan Komite.
Pihak sekolah pun berkomitmen memperketat pengawasan pada jam-jam rawan, seperti waktu istirahat dan jam pulang sekolah, guna mengantisipasi serta mencegah potensi perundungan fisik, verbal, maupun siber di masa mendatang. (H. Wawan Jr)*










Leave a Reply