Kuningan, MI.com — Polres Kuningan kembali akan mengadakan Operasi Patuh Lodaya 2026 di wilayah hukum Polres Kuningan. Hal itu terungkap dalam apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., di Mapolres setempat, Senin (26/10/2026).
Operasi Patuh Lodaya 2026 dilaksanakan serentak selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara membacakan amanat Kapolda Jabar, Irjen Pol. Gengsi, S.I.K., M.H.. Operasi mengedepankan kegiatan prevemtif dan preventif yang bersifat edukatif, persuasif, serta humanis. Upaya tersebut didukung dengan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik maupun pemberian teguran kepada para pelanggar.
Baca juga :
- Operasi Patuh Lodaya 2026: 26 Oktober hingga 8 November 2026
- Respons Cepat Satlantas Polres Kuningan Tuntaskan Dugaan Kasus Bullying di SDN 1 Kapandayan
- PWI Kuningan Bekali Pelajar Cara Mengenali Kejahatan Siber
- Diduga Korupsi Tunjangan Perumahan: Mantan Ketua DPRD dan Plt Sekwan Indramayu Ditahan Kejati
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, kita berupaya menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan serta meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” demikian pokok amanat Kapolda Jawa Barat yang disampaikan dalam apel tersebut.
Operasi Patuh Lodaya 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.” Tema tersebut menegaskan bahwa upaya menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Kapolda Jawa Barat meminta seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap mengedepankan sikap santun dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Keberhasilan operasi, sebagaimana ditekankan dalam amanat tersebut, harus dapat dilihat dari menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, berkurangnya risiko di jalan raya, serta meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan.
Dikatakan, Operasi Patuh Lodaya 2026 menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Di antaranya Tidak menggunakan seatbelt, menggunakan HP dalam berkendara, melanggar marka atau rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, dan melebihi batas kecepatan.
Selain itu, kendaraan melawan arus, tidak menggunakan helm bagi pengendara motor dan penumpang, berboncengan lebih dari ketentuan, kendaraan tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan, kendaraan yang menerobos jalur busway dan ranmor yang parkir tidak sesuai tempatnya (trotoar).
Sedangkan pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang untuk wilayah hukum Polres Kuningan adalah pelanggaran melawan arus, ranmor yang tidak menggunakan TNKB/TNKB yang tidak sesuai, ranmor yang menggunakan knalpot brong dan ranmor yang tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara.
Dengan demikian, pelaksanaan operasi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga membangun budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Kuningan. (H. Wawan Jr)*










Leave a Reply