Luragung, MI.com – Ratusan warga Desa Gunung Karung, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, turun mengepung lokasi Galian C di desanya, Senin (2/6/2025). Mereka berteriak-teriak menuntut lokasi galian C milik PT Budelv Energi Alam (BEA) tersebut, ditutup total.
Meski berjalan tertib, dengan pemgawalan aparat gabungan Polsek Luragung, Koramil Luragung, Satpol PP, aparat Kecamatan Luragung, dan Pemerintahan Desa Gunung Karung, gerakan massa warga itu, cukup membuat pekerja galian C terkejut.
Dikutif dari inilahkuningan.com, selain membubarkan pekerja galian C, warga juga menyetop operasional alat berat beko, termasuk menghentikan lalu lalang truk pengangkut pasir hasil Galian C Desa Gunung Karung. Nampak pula spanduk bertuliskan “Melanggar Kesepakatan, Ditutup!”.
Agus, Karang Taruna Desa Gunung Karung menjelaskan, jika aksi warga ini adalah akumulasi kekecewaan terhadap perusahaan BEA. Warga menilai BEAi telah melanggar kesepakatan.
“Sudah beberapa kali diadakan musyawarah dengan masyarakat difasilitasi pemerintahan desa. Tapi permintaan dan persyaratan dari warga, masih terus diabaikan perusahaan galian (BAE,red),” ungkap dia
Alasan massa Desa Gunung Karung menutup galian C di desanya itu, tertuang dalam berita acara, sebagai berikut:
Pada hari ini Senin tanggal dua bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima. Kami seluruh elemen masyarakat Desa Gunungkarung telah melakukan aksi demo terhadap aktivitas pembuatan jalan menuju lokasi Galian C yang diakibatkan adanya pelanggaran-pelanggaran diaktivitas tersebut. Adapun aktivitas pelanggaran tersebut antara lain:
Baca juga :
- Mobil Toyota Innova Terperosok di Ciniru, Damkar Turun Tangan
- Rakor RT dan RW Kelurahan Kuningan: Ada Bangunan Liar dan PJU Mati 2 Tahun
- Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zul Sepakati SC dan Peserta
Titik lokasi akses jalan di Desa Gunungkarung menuju galian C di Desa Sindangsuka digunakan oleh pengusaha sebagai aktivitas pembangunan jalan material seperti tanah merah, arbas dan pasir.
Aktivitas pembangunan tersebut sangat resiko longsor dikarenakan berkurangnya material alami yang berfungsi sebagai penahan air dan erosi.
Warga bersepakat penutupan akses jalan di luar yang disepakati dengan warga, bahkan lokasi tersebut pembebasanannya diambil dan diukur ke luar jalur.
Pengambilan material penjernihan dengan masyarakat sebagai saksi sudah ditandai sejak 3 November 2024 dengan disaksikan Ketua BPD, Kepala Desa Gunungkarung dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Luragung.
Dengan dasar pelanggaran ini, maka kami sebagai warga masyarakat Desa Gunungkarung Menolak Keras adanya aktivitas pembuatan jalan dan meminta pengusaha tersebut untuk menghentikan aktivitasnya dan menutup kembali jalan yang dibuat oleh PT Budlev Energy Alam dalam waktu TUTUP PERMANEN serta toleransi waktu 3–7 hari kedepan.
Apabila tuntutan ini tidak diindahkan oleh pihak pengusaha maka warga masyarakat akan melanjutkan aksi demo besar-besaran dan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran tersebut ke jalur hukum serta akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat.
Demikian berita acara ini dibuat dengan penuh kesadaran dan disahkan penuh tanggung jawab serta bisa dipertanggungjawabkan semestinya. Ditanda tangani oleh kepala desa, ketua BPD dan sejumlah perwakilan warga Desa Gunungkarung. (***)