Pasawahan, MI.com — Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Jawa Barat dan BAPPENDA Kabupaten Kuningan, saat ini sedang melakukan penelusuran kendaraan bermotor, dan tahun 2026 mendatang akan dilakukan penagihan ke alamat wajib pajak (WP) pemilik kendaraan bermotor.
Hal itu terungkap dalam diskusi antara Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Kuningan, Drs. Laksono Dwi Putranto, M.Si didampingi Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Pelayanan (P3) BAPPENDA, Diki Mahardika, SE, M.Si dengan Komunitas Pajak Kabupaten Kuningan di RM Kananga Desa/Kecamatan Pasawahan, Selasa (23/12/2025).
Laksono menjelaskan, bahwa bencana meteorologi yang melanda Sumatra (Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat) berdampak dengan terjadinya pengurangan (efisiensi) dana perimbangan pemerintah pusat dan daerah, bagi setiap provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
“Sebagai solusinya, maka Pemda harus menggali potensi dari pajak daerah dan retribusi daerah, salah satunya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bekerjasama dengan BAPPENDA Jabar.” terang mantan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan ini.
Baca juga :
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
- Khutbah Jumat: Membersihkan Diri Sebelum Ramadhan
- Khutbah Jum’at: Lima Persiapan Menyambut Ramadhan
Ia mengungkapkan, pajak daerah yang perlu dioptimalkan seperti pajak rumah makan, pajak reklame, pajak air tanah dan item pajak daerah lainya yang dikelola oleh BAPPENDA Kuningan. “Untuk optimalisasi itu, BAPPENDA memiliki keterbatasan SDM, karena ada obyek pajak yang sulit dijangkau, sehingga diperlukan dukungan dari rekan-rekan Kojak.” imbuh dia.
Salah satu option yang akan dilaksanakan adalah intensifikasi PKB. Pasalnya, banyak kendaraan yang masih terdata, tapi kendaraanya sudah beralih fungsi atau telah beralih kepemilikan, tapi tidak membayar PKB. Pengurangannya mencapai 30% setiap tahun.
Untuk PKB, nanti seusai kewenangan akan ada beberapa kegiatan mencakup: penelusuran kendaraan, penagihan ke rumah WP, WA Blash (pemberitahuan untuk bayar PKB), serta operasi gabungan melibatkan BAPPENDA Jabar, BAPPENDA Kuningan, Polres dan Dinas Perhubungan.
Kabid P3 BAPPENDA Kuningan, Diki Mahardika, mengungkapkan, pertemuan ini merupakan yang pertama dan terakhir di tahun 2025, antara pak Kaban (Kepala BAPPENDA Kuningan, red) dengan Komunitas Pajak.
“Hal ini terjadi karena Pak Kaban baru pertama kali bisa bertemu dengan Kojak, sekaligus yang terakhir pada tahun 2025. Namun bukan berarti ke depannya tidak ada pertemuan lagi, karena informasi dan data wajib pajak dari Kojak sangat dibutuhkan dalam intensifikasi pajak daerah,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Kojak Kuningan, Drs. Dadang Saputra menjelaskan, Kojak hanyalah bagian kecil dalam mendukung intensifikasi pajak dan retribusi daerah. Namun kalau dilibatkan termasuk dalam optimalisasi PKB, pihaknya selalu siap, setidaknya membantu dan memberikan informasi terkait obyek pajak yang belum tertagih.

Tahun 2026 tak ada Pemutihan PKB
Sebelumnya, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Kuningan BAPENDA Jabar, Aep Saepul Bahri, S.T mengungkapkan, bahwa pada tahun 2026 tidak akan ada pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah dilakukan pada tahun 2025, sehingga pada tahun 2026 mendatang tidak akan ada pemutihan PKB, namun akan dilakukan penindakan kepada para wajib pajak.” ungkap Aep Saepul Bahri.
Dalam kegiatan pendataan dan pemotoan kendaraan bermotor itu, Aep didampingi Kabid P3 BAPPENDA Kuningan, Diki Mahardika dan Asep Ramli di Halaman Kantor DPUTR Kuningan, Jumat (19/12/2025). (Tan) **
