Bandung, MI.com — Kepal – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hal ini dikonfirmasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Adapun UMP Jawa Barat di 2026 ditetapkan menjadi Rp 2.317.601, naik Rp 126.363 atau sekitar 5,77%, dari UMP 2025 yang mencapai Rp 2.191.238.
Baca juga :
- DPR RI dan OJK Siapkan Mahasiswa Uniku jadi Penggerak Ekonomi dan UMKM
- OJK Cirebon: Mahasiswa Harus Menguasai Literasi Keuangan
- Liga Champions: PSG Vs Arsenal
- Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
“Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 5,77%,” kata Dedi Mulyadi saat memberi keterangan pers, dikutip dari detikJabar, Rabu (24/12/2025).
Baca juga :
KDM Umumkan UMK se Jawa Barat: Kota Bekasi Tertinggi, Pangandaran Terendah
Dedi menjelaskan, penentuan besaran UMP mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kepentingan dan kesejahteraan buruh hingga keberlangsungan dunia usaha. Ia menyebut pemerintah mengambil jalan tengah untuk menentukan UMP.
“Kita harus mengambil jalan tengah yang akomodatif terhadap kepentingan pekerja/buruh, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan kepentingan dunia usaha yang harus berkembang,” ungkapnya. (Tan)*
