Cirebon, MI.com  — Polemik pemasangan pipa di saluran sekunder dan tersier di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Kamuning untuk kebutuhan air Perumdam Tirta Darma Ayu, kini memasuki babak serius.

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung (Cimancis) mengancam akan mencabut izin kerja sama jika pelanggaran yang dilakukan tidak segera diperbaiki.

Ancaman tersebut menyusul hasil pengecekan lapangan BBWS Cimancis atas keluhan masyarakat.

Dari temuan di lapangan, diketahui bahwa pipa yang terpasang tidak termasuk dalam izin kerja sama, serta terdapat sejumlah kewajiban dalam rekomendasi teknis (rekomtek) yang tidak dijalankan oleh PAM Tirta Kamuning.

Kepala BBWS Cimancis, Agus Dwi Kuncoro, kepada Fajar Cirebon, Minggu (25/1/2026), menjelaskan bahwa kerja sama antara BBWS Cimancis dan PAM Tirta Kamuning diajukan pada Desember 2022. Sementara itu, rekomendasi teknis baru diterbitkan pada Agustus–September 2023.

 “Perlu kami tegaskan, izin yang kami keluarkan hanya mencakup pengambilan dan penampungan air, bukan pemasangan pipa,” kata Agus.

Ia menjelaskan, dalam dokumen izin terdapat hak dan kewajiban yang wajib dipatuhi oleh pemegang izin.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan PAM Tirta Kamuning mengabaikan sejumlah kewajiban penting, sehingga BBWS Cimancis telah melayangkan teguran pertama, kedua, hingga ketiga.

Baca Juga :

“Kami tegaskan lagi, pipa itu bukan bagian dari izin rekomtek. Kalau ada klaim sebaliknya, itu keliru,” tegasnya.

Selain persoalan pipa, BBWS Cimancis juga menemukan bahwa pelaksanaan kerja sama justru diserahkan kepada pihak ketiga, padahal dalam perjanjian secara tegas disebutkan bahwa izin kerja sama tidak boleh dipindahtangankan.

Persoalan ini bahkan sempat menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat, dan BBWS Cimancis telah menyatakan bahwa pipa harus diangkat.

Kepala BBWS Cimancis, Agus Dwi Kuncoro (Fajar Cirebon)

Agus mengungkapkan, apabila setelah teguran ketiga PAM Tirta Kamuning tetap tidak melakukan perbaikan, BBWS Cimancis akan mengusulkan penghentian sementara operasional kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan kementerian terkait.

“Penghentian sementara diberlakukan selama 14 hari. Jika tidak dipenuhi, izin akan dibekukan selama 14 hari berikutnya. Apabila masih tidak ada perbaikan, maka izin kerja sama akan dicabut,” ujarnya.

BBWS Cimancis juga mencatat sejumlah kewajiban yang tidak dipenuhi, di antaranya tidak dipasangnya meter air sehingga volume pengambilan tidak terkontrol, serta tidak disediakannya minimal 15 persen dari kuota air untuk hidran umum masyarakat sekitar.

“Senin kami akan rapat internal. Karena tidak ada dokumen kerja sama antara PAM dengan pihak ketiga, kami akan turun langsung ke lapangan dan melayangkan surat kepada perusahaan tersebut untuk mencabut pipa,” pungkas Agus.

Petugas Dinas PSDA Jawa Barat monitoring sumber air Talaga Nilem di Desa Kaduela, Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan pekan lalu

Sebelumnya, Pemerintah Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menyoroti kegiatan pipanisasi yang dilakukan oleh PAM Tirta Kamuning yang diduga telah menyalahi aturan.

Kuwu Cikalahang, Kusnan, menyampaikan bahwa kewenangan terkait penilaian pelanggaran berada pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat. “Kalau menurut saya, tentu itu kewenangannya BBWS yang bisa menyampaikan. Kalau menurut BBWS menyalahi, ya berarti menyalahi. PSDA Provinsi juga menyalahkan,” ujar Kusnan, Rabu (21/1).

Ia menambahkan, keberadaan pipa PDAM yang melintas di atas saluran irigasi berpotensi menimbulkan dampak, terutama jika terjadi kerusakan di kemudian hari.

“Pipa PDAM yang di atas itu kan berdampak. Kalau ada kerusakan atau apa, nanti seperti apa. Di saluran irigasi juga sama. Kalau kita ingin membenahi saluran atau yang lainnya, takutnya nanti kita akan merusak pipa tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Kusnan juga menyoroti belum adanya kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dirasakan oleh masyarakat Desa Cikalahang. “Kalau di era pemerintahan saya, memang belum pernah ada CSR. Kalau pemerintahan sebelumnya saya tidak tahu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa CSR merupakan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. “Harapan saya, CSR itu harus ada, karena itu kewajiban perusahaan terhadap lingkungan,” pungkasnya. (Tan/MI.com/KabarCirebon.com)

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *