Jakata, MI.com — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR bersama pemerintah untuk menentukan besaran biaya haji tahun 2027. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 disepakati sebesar Rp 98.466.351,35.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35,” kata Dasco dalam rapat Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Biaya yang ditanggung dan dibayar per jemaah sebesar Rp 54 juta atau 55%. Sedangkan dari nilai manfaat sebesar Rp 43 juta atau 44,5 persen.
Rincian pembiayaan jemaah haji 2027 yang disepakati Komisi VIII DPR dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).Rincian pembiayaan jemaah haji 2027 yang disepakati Komisi VIII DPR dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca juga:
- Biaya Haji 2027 Rp 98 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,6 Juta
- Ini 8 Poin Penting di UU Ketenagakerjaan yang Baru
- MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat
- BNNK Kuningan: Selamat Atas Dilantiknya Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.648.825. Atau sebesar 55,50 persen dari total BPIH tahun 1448 Hijriah,” kata dia.
“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 43.817.526,35. Atau sebesar 44,50 persen dari rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah,” tambahnya.
Berikut rincian BPIH 2027:
1. Komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp 5.643.945,28
2. Komponen BPIH untuk di Arab Saudi per jemaah rata-rata sebesar Rp 54.317.360,07
3. Komponen biaya penerbangan per jemaah rata-rata sebesar Rp 38.505.046.
Kemudian, rincian untuk Bipih dan nilai manfaat sebagai berikut:
- Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji Rp 54.648.825 atau sebesar 55,5 persen dari total BPIH 1448 H/2027 M yang digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup.
- Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelola keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 43.817.526,35 atau sebesar 44,5 persen dari rata-rata BPIH 2027 M. (Tan)*











Leave a Reply