Kuningan, MI.com – Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si mencopot dr Eddy Syarif, MM.Kes dari jabatan Direktur RSUD Linggajati untuk sementara dalam rapat evaluasi terkait RSUD Linggajati, di Ruang Rapat Linggajati, Kamis 17 Juli 2025.
Pencopotan jabatan direktur RSUD Linggajati untuk sementara itu dilakukan selama pelaksanaan investigasi oleh tim audit Dinas Kesehatan yang telah direkomendasikan oleh Majelis Disiplin Profesi tingkat pusat. Hal itu berkaitan dengan kasus kematian janin pasien atas nama Ny. Irmawati pada 16 Juni 2025.
Keputusan penonaktifan itu disampaikan Bupati Kuningan didampingi Wakil Bupati Tuti Andriani, Plt Sekda Beni Prihayatno, Komisi IV DPRD Hj. Neneng, Kepala Dinas Kesehatan dr. Edi Martono, pihak BKPSDM, Ketua IDI, IDAI Kuningan.
“Kami merasakan duka cita atas kejadian tersebut dan menyampaikan bela sungkawa serta simpati yang mendalam kepada keluarga pasien. Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Rumah Sakit Umum Daerah akan terus memberikan dukungan moril kepada pihak keluarga pasien,” ungkap Dian.
Baca juga :
- Kades Juhari Melantik Kadus Wanita Pertama di Desa Gunungmanik
- Kongres Persatuan PWI Siap Digelar: Ini Syarat Ketum dan DPT yang ditetapkan
- Mobil Toyota Innova Terperosok di Ciniru, Damkar Turun Tangan
Bupati Dian mengutarakan, paska peristiwa tersebut, Pemkab Kuningan langsung menindaklanjuti dengan mengambil langkah-langkah diantaranya: RSUD Linggajati telah melakukan Audit Maternal Perinatal Internal (AMP) pada 2 Juli 2025.
Pada 16 Juli 2025, Dinkes Kuningan telah melakukan pembahasan hasil audit kematian perinatal di RSUD Linggajati bersama berbagai elemen yang terkait, yaitu Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Koordinator Wilayah V, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kuningan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Kuningan.
Selain itu, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Kabag Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI Cabang Kuningan, dan Dewan Pengawas RSUD Linggajati.
Dijelaskan Dian, tim tersebut menilai bahwa perlu dilakukan investigasi lebih lanjut atas kematian mendadak pada janin pasien atas nama Ny. IR. Untuk itu, Dinas Kesehatan akan meminta bantuan Majelis Disiplin Profesi sebagai tim independen yang akan melakukan investigasi. Hasil investigasi ini akan menilai kejadian secara utuh dari sisi medis maupun manajerial.
“Guna menjaga netralitas dan independensi Majelis Disiplin Profesi, serta memberikan ruang penuh kepada tim untuk melakukan investigasi, kami memutuskan untuk menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati sampai proses investigasi selesai, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Permohonan maaf pun disampaikan Dian, atas kejadian yang telah membuat resah masyarakat tersebut, seraya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di RSUD Linggajati. Dan menurutnya, kejadian itu menjadi pelajaran berharga bagi RSUD Linggajati, juga pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan di semua bidang. (Tan)**