Poliandri dari Perspektif Hukum Pidana baru dan Hukum Islam
Kuningan, MI.com — Poliandri, atau praktik seorang wanita memiliki lebih dari satu suami secara bersamaan, secara tegas dilarang baik dalam hukum positif (hukum pidana) maupun hukum Islam di Indonesia. Berikut…