Kuningan, MI.com — Ratusan warga mendesak transparan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023 – 2025 selama 3 tahun kepemimpinannya dalam audiensi, di Gedung Serbaguna Desa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, Selasa (2/12/2025) malam. Malah dijawab oleh Idi Wahidi, dengan memilih mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Kalimanggis Kulon.
“Hari ini, tanggal 2 Desember Tahun 2025, saya mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Kalimanggis Kulon,” ucap Idi Wahidi, nada gentle, dalam video pernyataannya yang berdurasi 22 detik, yang tersebar di media sosial
Dalam video, Idi Wahidi tidak menjelaskan alasan kuat kenapa memilih meletakan jabatannya sebagai Kepala Desa Kalimanggis Kulon. Diduga kuat, Ia merasa tertekan dengan audiensi ratusan warganya yang menuntut transfaransi Dana Desa selama 3 tahun terakhir.
Saat audensi yang melibatkan ratusan warga, suasana nampak tegang menyelimuti Balai Desa Kalimanggis Kulon, dengan penjagaan ketat dilakukan aparat Kepolisian, dibantu TNI, Satpol PP Kecamatanan, Linmas, dan dihadiri jajaran BPD setempat.
Baca Juga:
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
- Khutbah Jumat: Membersihkan Diri Sebelum Ramadhan
- Khutbah Jum’at: Lima Persiapan Menyambut Ramadhan
Warga mengatasnamakan Forum Warga Desa Kalimanggis Kulon, warga mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa dari tahun 2023 – 2025. Mereka mempertanyakan berbagai program yang dicanangkan, apalagi janji kampanye kepala desa, seperti dana pembangunan fisik kios pasar, jembatan, dan jalan.
Selain itu, warga juga mencurigai ada dugaan nepotisme dalam pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kalimanggis Kulon. Mereka ingin pemilihan susunan kepengurusan termasuk Ketua BUMDes dipilih oleh masyarakat, melalui musyawarah desa dengan berpedoman pada tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa yang di atur dalam Permendes Nomor 4 Tahun 2015 pasal 9 dan pasal 16 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes.
Adapun pelaku musyawarah desa terdiri dari tiga unsur. Yaitu Pemerintah desa, BPD dan unsur masyarakat. “Jangan sampe main tunjuk saja untuk pemilihan ketua BUMDes,” sindir Ketua Forum Warga Desa Kalimanggis Kulon, Eka Agus Saputra
Ia kemudian menyoroti anggaran Desa dari tahun ke tahun mencapai ratusan juta rupiah, tapi tidak di sertai laporan penggunaan yang transparan. “Maka, kami minta pemerintah desa dapat menjelaskan penggunaan Dana Desa secara terbuka kepada masyarakat,” tandasnya, nada menuntut.

Idi Wahidi, sebelumnya pada 21 Januari 2022, sempat menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Kades Kalimanggis Kulon, namun saat itu alasan pengunduran diri tidak dapat diterima oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama
Mundur ke dua kalinya
Sebelumnya, pada 21 Januari 2022 lalu, Idi Wahidi juga pernah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan kepala desa Kalimangis Kulon, karena beratnya tekanan dari bohir (pemilik) modal saat Pilkades tahun 2021 lalu. Namun pengunduran dirinya saat itu ditolak oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, karena alasannya tidak tepat.
“Pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 dengan kesadaran diri sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari jabatan kades,” sebut Wahidi dalam surat yan ditandatangani dan langsung diberikan kepada Camat Kalimanggis Yono Rohmansyah seusai sholat Jumat.
Bupati H Acep Purnama, saat itu menyatakan, bahwa ada tiga hal yang pengunduran diri Kades bisa diterima yakni: terlibat kasus pidana, meninggal dunia dan mengundurkan diri. Khusus untuk point terakhir harus diketahui alasan jelasnya. (Tan)
