Kuningan, MI.com — Diduga lakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp182.062.000 Dana Desa, oknum Kepala Desa Gunungaci Kecamatan Subang, ME (Muh. Enjen), dan Kaur Keuangan, DA (Didin Aliyudin), Senin (6/10/2025), ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, Jawa Barat, Senin (6/10/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP ayat (1) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Ikhwanul Ridwan Saragih, melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan kedua tersangka terbilang tega dan merugikan rekan kerja sendiri.
“Mereka memotong tunjangan kinerja para perangkat desa serta memotong sebagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang seharusnya diterima masyarakat,” ungkap Brian Kukuh.
Dari hasil penyidikan, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp182.062.000. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online (judol).
Baca juga :
- Bulog dan Pemda Kuningan Sinergi Amankan Serapan Gabah Petani
- Diskatan Kuningan: Semprot Hama Padi Menggunakan Drone Lebih Murah dan Cepat
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ME dan DA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan guna kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti,” jelas Brian.
Ikhwanul mengimbau agar kepala desa dan perangkat lainnya lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan publik. “Dana desa adalah amanah negara untuk masyarakat. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kejari Kuningan memastikan, penindakan terhadap korupsi dana desa akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Bagi ME kasus ini merupakan kedua kalinya, karena sebelumnya pernah tersangkut kasus korupsi terkait bantuan uang untuk korban rumah gempa bumi beberapa tahun yang lalu. (Tan)**
