Kuningan, MI.com – Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si melantik 577 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan 3 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Halaman Setda Kuningan, Kamis 12 Juni 2025.
Bak dua mata pedang, di satu sisi, pengangkatan 600 P3K dan PNS inipun menjagi berkah tersendiri bagi para pegawai baru. Merekan bahkan telah menantikan dan berjuang selama bertahun-tahun, dengan penuh kesabaran dan harapan.
Namun pada sisi lain akan menambah beban keuangan daerah yang semakin berat. Maklum belakangan ini, Pemda Kabupaten Kuningan sedang dalam kondisi depisit anggaran dan gagal bayar, termasuk kesulitan membayar TPP (tunjangan pegawai pemerintah).
Pelantikan P3K dan ASN itu diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan.
Bupati Dian menyampaikan bahwa pelantikan ini adalah penanda sejarah dalam kehidupan para aparatur. “Ini adalah buah dari kesabaran, ketekunan, dan keyakinan bahwa proses tidak akan pernah mengkhianati hasil,” katanya.
Bupati juga mengangkat kisah-kisah inspiratif dari peserta yang menyentuh hatinya. Salah satunya adalah Pak Undang, yang dilantik di usia 57 tahun. Ada pula Ibu Wanti, yang telah mengabdi sebagai tenaga pengajar selama 23 tahun.
“Ini bukan cerita main-main. Ini tentang peluh yang tertumpah, doa-doa dalam malam yang sunyi, dan pengorbanan yang tidak selalu terlihat. Tapi hari ini, semuanya terbayar,” ujar Bupati dengan nada penuh empati dan penghargaan.
Baca juga :
- Gendeng PLN, Rokhmat Ardiyan Bantu Listrik Gratis ke Ponpes Bani Ilyas Cipancur
- Kades Selareuma Melantik Empat Perangkat Desa
- Punya Dewas Baru, Bupati: LPPL Harus Inovasi Siaran Digital
Bupati Dian mengingatkan, bahwa loyalitas bukan hanya tentang menjalankan tugas, tapi juga menjaga sikap dan marwah lembaga. Ia menekankan, hak-hak aparatur telah diberikan dengan layak, namun komitmen dan integritas adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.
“Saya tidak akan ragu menindak siapa pun yang mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Kuningan. ASN harus menjadi teladan,” tandasnya. Seruan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang lupa akan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Bupati mengajak seluruh aparatur yang baru dilantik untuk menjadi agen perubahan di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya membangun profesionalisme dengan tiga fondasi utama, yaitu pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude).
Sementara itu, terkait upah yang akan diterima, mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji PPPK Tahun 2025 bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja.
Gaji pokok mulai yang akan diterima Rp1.938.500 untuk golongan 1 dengan masa kerja 0 tahun hingga bisa mencapai lebih dari Rp7 juta tergantung golongan masa kerja. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (jika ada), dan tunjangan lainnya. (Tan)*
Berikut Rincian Gaji Pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja Tahun 2025:
Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja Maksimal (Paling Lama) |
I | Rp 1.938.500 | Rp 2.900.900 |
II | Rp 2.116.900 | Rp 3.071.200 |
III | Rp 2.206.500 | Rp 3.201.200 |
IV | Rp 2.299.800 | Rp 3.336.600 |
V | Rp 2.511.500 | Rp 4.189.900 |
VI | Rp 2.742.800 | Rp 4.367.100 |
VII | Rp 2.858.800 | Rp 4.551.100 |
VIII | Rp 2.979.700 | Rp 4.744.400 |
IX | Rp 3.203.600 | Rp 5.261.500 |
X | Rp 3.339.100 | Rp 5.484.000 |
XI | Rp 3.480.300 | Rp 5.716.000 |
XII | Rp 3.627.500 | Rp 5.957.800 |
XIII | Rp 3.781.000 | Rp 6.209.800 |
XIV | Rp 3.940.900 | Rp 6.209.800 |