Kuningan, MI.com  —  Kantor Cabang Dinas (Cabdin) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir milik PT Patriot di Desa Dukuhmaja, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Kamis (22/01/2026).

Dilansir dari kuninganterkini.com. penghentian aktivitas dilakukan setelah tim gabungan menemukan perusahaan telah menjalankan kegiatan penambangan tanpa memiliki dokumen persetujuan lingkungan. Padahal mereka telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang terbit pada tahun 2024.

Koordinator Cabdin ESDM Wilayah VII Jawa Barat, Haris Firmansyah mengatakan, secara ketentuan, pemegang SIPB dilarang melakukan kegiatan penambangan sebelum seluruh dokumen lingkungan disetujui.

“Belum boleh ada kegiatan penambangan sebelum memiliki dokumen lingkungan. Dari hasil pantauan kami kemarin, aktivitas penambangan sudah berjalan, sehingga ini melanggar ketentuan,” kata Haris kepada wartawan di lokasi.

Baca juga :

Ia menegaskan, PT Patriot saat ini masih dalam proses pengurusan persetujuan lingkungan, sehingga seluruh aktivitas penambangan harus dihentikan sementara. Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas tambang pasir tersebut diketahui baru beroperasi sekitar satu minggu sebelum dilakukan inspeksi mendadak (sidak).

Sebagai bentuk penegasan hukum, ujar dia, petugas memasang spanduk peringatan resmi di area tambang. Spanduk tersebut merujuk pada Pasal 188 huruf c PP No 39 Tahun 2025, dimana Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin tanpa tahapan teguran. Apabila pemegang SIPB melakukan penambangan tanpa rencana penambangan yang disetujui.

“Kalau nanti dokumen lingkungannya sudah disetujui, tentu bisa beroperasi kembali sesuai aturan,” tugasnya. (tan)

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *