Kuningan, MI.com — Audiensi antara Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) dengan Bupati Kuningan, Dr Dian Rachmat Yanuar, M.Si di Kantor Bupati Kuningan, Kamis 11 Desember 2025 berlangsung tegang.
Hal ini disulut dugaan Bupati membiarkan kegiatan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang telah dilaksanakan di Desa Maniskilor, Kecamatan Jalaksana, pada 5-7 Desember 2025 lalu.
Forum yang terdiri dari para tokoh masyarakat, ormas Islam, dan aktivis sosial ini menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap Pemerintah Daerah yang dinilai membiarkan pelaksanaan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) pekan kemarin di Desa Manislor wilayah Jslaksana, Kuningan.
H. Andi Budiman, aktivis FMPK saat dikonfirmasi seusai audiensi Kamis (11/12) menjelaskan, ketegangan mencuat ketika perwakilan FMPK, Ustadz Fitriyadi Siradj, dalam pernyataan pembuka menegaskan, kehadiran mereka bukan untuk menciptakan polemik, melainkan membawa kegelisahan umat dan amanah masyarakat, agar Kuningan tetap adem, damai, dan terjaga dari potensi kegaduhan akidah maupun sosial.
Baca juga ;
- Bulog dan Pemda Kuningan Sinergi Amankan Serapan Gabah Petani
- Diskatan Kuningan: Semprot Hama Padi Menggunakan Drone Lebih Murah dan Cepat
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
“Kami datang membawa suara umat, bukan untuk menyerang siapa pun, tapi agar pemerintah bersikap tegas menjaga ketertiban akidah dan ketenangan masyarakat,” ujar Fitriyadi.
Namun, suasana audiensi berubah panas setelah Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyampaikan, bahwa kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah berlangsung lancar tanpa gangguan. Pernyataan ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan peserta audiensi.
Tokoh FMPK Ustadz Luqman menilai pernyataan Bupati tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap aspirasi masyarakat muslim Kuningan yang mayoritas menolak eksistensi dan aktivitas penyebaran ajaran Ahmadiyah.

Para aktivis Forum Masyarakat Peduli Kuningan (FMPK) audensi dengan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanua terkait membiarkan kegiatan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kuningan, Kamis (11/12/2025)
“Ini Bupati yang sudah mendapat legitimasi hasil Pilkada kok malah seolah bangga kegiatan Jalsah Ahmadiyah terlaksana di Kuningan. Walaupun katanya tidak memberikan izin secara administratif, faktanya kegiatan tetap berjalan. Ini bentuk pembiaran,” tegas Ustadz Luqman dengan nada kecewa.
Menurut FMPK, tindakan pemerintah daerah yang tidak melakukan pelarangan tegas sama halnya dengan membiarkan pelanggaran akidah dan potensi perpecahan sosial.
“Pembiaran ini adalah bentuk pemerkosaan terhadap Islam oleh kelompok Ahmadiyah, dan kepala daerah punya kewenangan melarang kegiatan yang bertentangan dengan agama yang diakui negara,” tambahnya.
FMPK menegaskan bahwa dasar hukum untuk bertindak sebenarnya sudah sangat jelas. Negara telah mengatur pelarangan aktivitas Ahmadiyah dalam sejumlah regulasi antara lain:
o Perpres RI No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama;
o Fatwa MUI No. 05/Kep/MUNAS II/MUI/1998 dan Fatwa MUI MUNAS VII Nomor II/MUNAS II/MUI/15/2005 yang menegaskan bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat di luar Islam.
o SKB Tiga Menteri Tahun 2008 yang memberikan peringatan dan perintah penghentian aktivitas Ahmadiyah;
o Pergub Jawa Barat No. 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
Berdasarkan regulasi itu, menurut FMPK, Bupati memiliki dasar legal dan moral untuk melarang kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah. Karena itu, sikap diam atau tidak melakukan tindakan dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika pemerintahan. (WHJR)
