o       SKB Tiga Menteri Tahun 2008 yang memberikan peringatan dan perintah penghentian aktivitas Ahmadiyah;

o       Pergub Jawa Barat No. 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.

Berdasarkan regulasi itu, menurut FMPK, Bupati memiliki dasar legal dan moral untuk melarang kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah. Karena itu, sikap diam atau tidak melakukan tindakan dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika pemerintahan. (WHJR)

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *