BANDUNG, MI.com — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 32/KS.01.02.04/Dinkes tentang Evaluasi dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Surat Edaran yang dikeluarkan di Bandung pada 27 Maret 2025 tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se Jawa Barat, bahwa peningkatan kesehatan masyarakat merupakan pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas dan mendapat perhatian serius dari jaajaran Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, termasuk pelayanan kesehatan di RSUD.
Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam sistem pelayanan kesehatan provinsi yang berpihak penuh kepada kemanusiaan dan keadilan sosial.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi memerintahkan kepada seluruh direktur rumah sakit—baik negeri maupun swasta—untuk menjadikan pelayanan medis sebagai prioritas utama tanpa terkecuali. Penolakan terhadap pasien miskin atau yang tidak mampu membayar di awal merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar pelayanan publik dan hak asasi manusia.
Baca juga :
- Bulog dan Pemda Kuningan Sinergi Amankan Serapan Gabah Petani
- Diskatan Kuningan: Semprot Hama Padi Menggunakan Drone Lebih Murah dan Cepat
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
“Kesehatan adalah hak setiap warga. Kita tidak boleh membiarkan ada satu pun warga Jawa Barat yang kehilangan nyawa atau menderita hanya karena tidak punya uang untuk berobat,” tegas Gubernur Dedi dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kamis (02/07/2025) dilansir dari belarakyat.com.
Surat edaran ini juga mewajibkan rumah sakit menyediakan jalur pelayanan darurat tanpa administrasi berbelit, serta memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS untuk menyelesaikan pembiayaan pasien melalui mekanisme yang telah tersedia, termasuk Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan skema bantuan sosial.
Kebijakan ini tidak hanya reaktif terhadap permasalahan kesehatan akut, tetapi juga proaktif membangun sistem yang lebih inklusif dan berkeadilan. Pemprov Jabar berkomitmen memperkuat fasilitas layanan, meningkatkan kapasitas SDM kesehatan, serta memastikan transparansi dalam sistem rujukan dan pendanaan.
Lebih dari sekadar instruksi administratif, surat edaran ini merefleksikan visi besar Gubernur Dedi dalam mewujudkan Jabar Sehat, Jabar Raharja—yakni sebuah provinsi yang menjamin kesejahteraan warganya dari hulu hingga hilir pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan bukan lagi menjadi barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi negara sesuai UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya penolakan pelayanan di rumah sakit manapun di Jawa Barat. Pemprov membuka kanal pengaduan daring dan hotline pengawasan untuk menindaklanjuti laporan dengan tegas dan transparan.
Terkait dengan pembiayaan dan kepesertaan BPJS masyarakat dimaksud dalam upaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) akan dilakukan rekonsiliasi data dan pembiayaan antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran tersebut untuk dipedomani dan ditindaklanjuti dengan penuh tanggungjawab, bukan hanya karena kewenangan (human doing)m, tetapi juga karena kemanusiaan dan panggilan tugas mulia pemerintahan (human being). (Tan)**

