• Penambahan komoditas bersubsidi dari sembilan menjadi sepuluh, dengan ubi kayu kini termasuk di dalamnya.
  • Jenis pupuk bersubsidi bertambah dari dua menjadi tiga, yakni Urea, NPK, dan Organik.
  • Distribusi tidak lagi terbatas pada kios resmi, melainkan juga dapat dilakukan oleh gapoktan dan koperasi yang memenuhi syarat, termasuk Koperasi Merah Putih.

Admin RDKK Kabupaten Kuningan, Toto, turut mengingatkan pentingnya sinergi. Sosialisasi tersebut menjadi langkah awal Kuningan menyongsong sistem distribusi pupuk yang lebih terstruktur, mendukung pertanian lokal yang mandiri, sehat, dan berkelanjutan.

“Kami berharap proses penebusan dipermudah dan distribusi dipercepat. Pupuk adalah kebutuhan utama petani, tidak boleh tertunda,” tambahnya. (Tan)*

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *