Jakarta, MI.com – Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang akan digelontorkan mulai 5 Juni 2025. Program yang diharapkan membantu para pekerja berpenghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi ini diharapkan bisa mendongkrak daya beli.
Dilansir dari metrotvnews.com, BSU 2025 akan difokuskan untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau yang menerima upah setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP) serta guru honorer.
Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah
Adapun untuk menjadi penerima BSU 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas.
- Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima BSU 2025.
Baca juga :
- 7.487 Canaker Serbu Job Fair 2: Besok Pagi Bupati Lepas 130 Canaker
- Kopdes Merah Putih jadi motor Prabowo gerakkan ekonomi desa
- Bupati Gandeng PT Berkah Lumitu Sejati: Atasi Masalah, Kohe Jadi Pupuk Organik
- PAM Tirta Wibawa Mukti Belajar Pengelolaan Air ke PAM Tirta Kamuning Kuningan
- Saran Konglomerat buat Kelas Menengah: Berhenti Beli 5 Barang Ini!
Tahap pencairan BSU 2025
Pemerintah menetapkan bantuan subsidi upah senilai Rp300 ribu per bulan kepada 17,3 juta pekerja serta 288 ribu guru honorer. Artinya, untuk periode Juni-Juli 2025, para penerima bantuan akan mendapatkan Rp600 ribu.
Adapun pencairan BSU dilakukan pada Minggu kedua Juni 2025, antara tanggal 6 hingga 9 Juni. Dana Rp600.000 akan dikirim sekaligus untuk dua bulan ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.
Kebijakan BSU ini termasuk dalam paket stimulus ekonomi nasional dengan total nilai Rp24,44 triliun. Program ini didorong langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh pemerintah sebagai upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional. (tan)*