Kuningan, MI.com — Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yudi Setiadi dan Yusuf Dandi Asih, menyoroti keputusan Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait pencabutan moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur.
Kebijakan ini dinilai memiliki dua mata pisau, selain penyediaan lahan perumahan dan dukungan keberlanjutan program nasional, juga sarat dengan risiko karena menyentuh prinsip kawasan strategis di kuningan yang sarat fungsi ekologis (Mata Air & Resapannya), serta jejak budaya.
Di samping itu Kabupaten Kuningan hingga kini masih berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031, sebuah dokumen tata ruang yang oleh DPRD telah dinyatakan tidak lagi relevan dengan dinamika pertumbuhan penduduk, kebutuhan ruang, dan kondisi sosial-ekologis yang berkembang.
RDTR sebagai instrumen zonasi detail pun belum sepenuhnya ditetapkan; sebagian besar masih dalam tahap penyusunan dan belum memiliki kekuatan hukum yang memadai. Ketidaklengkapan landasan tata ruang ini memperlihatkan bahwa pencabutan moratorium dilakukan ketika instrumen perencanaan justru belum matang.
Baca juga :
- Bulog dan Pemda Kuningan Sinergi Amankan Serapan Gabah Petani
- Diskatan Kuningan: Semprot Hama Padi Menggunakan Drone Lebih Murah dan Cepat
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
Dalam situasi tersebut, potensi alih fungsi ruang lindung, kawasan resapan, dan zona mata air menjadi semakin besar, termasuk rusaknya lanskap budaya yang menjadi ciri identitas bangsa.
“Oleh karena itu kami berharap dalam pengambilan keputusan ini, keberlangsungan ekologis alam harus tetap menjadi parameter fundamental dalam setiap kebijakan tata ruang dan pembangunan. Hal ini karena Kuningan adalah wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi—dengan mata air, resapan air, lereng rawan gerakan tanah, serta bentang alam budaya yang telah terbentuk secara alami dalam waktu panjang.” Ujar Yusuf.
“Pembangunan perumahan yang tidak bertumpu pada prinsip kehati-hatian ekologis berpotensi mengganggu stabilitas hidrologis, menurunkan debit mata air, memicu banjir, dan merusak keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.” Tegas dia.
MPK menegaskan bahwa moratorium bukan hanya kebijakan administratif semata, tetapi instrumen pengendalian ruang yang bertujuan memastikan pembangunan selaras dengan daya dukung lingkungan dan tidak mengorbankan keberlanjutan ekosistem. Karena itu, kebijakan ini semestinya hanya dicabut apabila fondasi tata ruang telah selesai disempurnakan dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun hukum.
“MPK juga mendesak transparansi penuh terhadap seluruh dokumen perencanaan ruang, termasuk peta zonasi revisi RTRW, KLHS, dan rancangan RDTR, terutama jaminan ketersediaan sumber air untuk setiap perumahan yang akan di bangun di 2 kecamatan tersebut.” Imbuh mantan ketua DPD KNPI Kuningan ini.
“Intinya kami kembali menegaskan bahwa tata ruang harus dibangun di atas prinsip kehati-hatian dan mengutamakan keselamatan generasi mendatang. MPK siap terlibat dalam dialog konstruktif demi terwujudnya tata ruang yang ilmiah, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.” pungkas dia.
Bupati Cabut Moratorium Perumahan

Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar saat memberikan keterangan terkait pencabutan moratorium (photo:kuninganmass.com).
Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si mencabut moratorium pembangunan perumahan dengan syarat ketat, dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan memastikan ketersediaan air di wilayah penyangga Gunung Ciremai.
“Kemarin sudah saya cabut. Tapi bukan berarti semuanya boleh bebas. Ini dicabut dengan persyaratan yang sangat ketat,” ujar Bupati Dian, Minggu (16/11/2025).
Keputusan ini diambil, kata Bupati Dian, setelah melalui kajian panjang yang melibatkan akademisi, Tim Evaluasi Kinerja Perencanaan Ruang Daerah (EKPRD), dan berbagai masukan pemangku kepentingan.
Moratorium sebelumnya diberlakukan karena tekanan terhadap lingkungan dan kebutuhan penyelarasan tata ruang. Kini, izin dibuka kembali, terutama untuk wilayah Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Kuningan.
Pemerintah Kabupaten Kuningan juga memberi perhatian khusus pada kawasan timur Kuningan, yang disebut Dian sebagai zona yang akan lebih diprioritaskan dalam pengembangan ke depan. Sebagian kecil wilayah di barat Kuningan juga memungkinkan untuk kembali dibuka, meskipun pengawasannya akan diperketat.
Dian mengungkapkan bahwa sejumlah syarat wajib kini menjadi rambu baru bagi setiap pengembang. Hal ini untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan lingkungan atau fasilitas publik.
Syarat-syarat tersebut meliputi Kewajiban Retensi Air artinya Penyediaan retensi air, sumur resapan, untuk menjaga cadangan air tanah. Kemudian RTH Mutlak artinya Kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang proporsional.
Selain itu Mandiri Air, artinya pengembang dilarang membebani PDAM. “Air jangan sampai membebani PDAM. PDAM diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Kemudian unit komersial dan Fasos, disini Pengembang diwajibkan menyediakan unit komersial dan tidak hanya membangun perumahan bersubsidi, termasuk fasilitas sosial (fasos) seperti lahan makam. (Tan)*
