Kuningan, MI.com — Polres Kuningan Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tindak pidana illegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Menyusul kasus dugaan pencurian kayu Sonokeling di kawasan hutan TNGC baru-baru ini.
Demikian disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono, saat Konferensi Pers di Mapolres Jl. RE Martadinata Ancaran, Kamis 16 Januari 2026.
Kapolres Ali Akbar menjelaskan, kelima tersangka berinisial NU, NA, EN, KR, dan UT warga Kecamatan Pasawahan, seorang diantaranya warga kecamatan Tomo Kab. Sumedang. Mereka berdasarkan hasil penyelidikan perkara penebangan ilegal kayu berjenis sonokeling yang terjadi di wilayah Taman Nasional Gunung Ciremai.
Baca juga :
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
- Khutbah Jumat: Membersihkan Diri Sebelum Ramadhan
- Khutbah Jum’at: Lima Persiapan Menyambut Ramadhan
- Ustad Cecep S Mahbub Mengajak Jamaah Manislor Jaga Kemurnian Hati
Kelima tersangka dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf A dan B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Unsur pidana yang dikenakan meliputi perbuatan memuat, membongkar, mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil penebangan kayu di kawasan hutan tanpa izin.
Kasus ini terungkap kata Ali Akbar, setelah penyidik menerima laporan dari petugas Taman Nasional Gunung Ciremai 12 Januari 2026. Dari hasil pengembangan, para tersangka diketahui pernah terlibat dalam kasus pencurian kayu bulan Desember 2025. Mereka sempat tertangkap tangan oleh aparat Babinsa Pesawahan.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta, para tersangka ini melakukan pencurian kayu pada bulan Desember. Untuk kejadian bulan Januari masih dalam pengembangan dan diduga masih berkaitan,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 9 batang kayu sonokeling berbentuk log, dua batang kayu yang digunakan sebagai alat angkut, serta satu dus mesin gergaji. Sementara itu, mesin gergaji yang digunakan untuk penebangan masih dalam pencarian karena diduga hilang saat ditinggalkan di lokasi kejadian.
Kapolres Ali Akbar menegaskan, kayu sonokeling itu merupakan jenis kayu yang dilindungi dan perbuatan tersangka diancam pidana berat. “ Tersangka pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” terangnya.
Sementara itu, para tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers kali ini, kata Kapolres Ali Akbar merujuk pada ketentuan KUHP baru yang menjunjung “azas praduga tak bersalah”.
“Kami mempedomani KUHP yang baru. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum sebelum adanya putusan pengadilan. Pengecualian hanya berlaku bagi DPO,” pungkas dia. (H.Wawan Jr)**
