Kuningan, MI.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan, tetap solid dan konstitusional di bawah kepemimpinan Nunung Khasanah, S.IP dan Hendra, ST, untuk masa bakti 2023 – 2026.
Meskipun saat ini ada polemik di tubuh PWI, yang berimbas ke daerah, termasuk Kuningan, namun PWI Kuningan tetap solid menginduk ke PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di bawah Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, dan Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat.
“Kalau melihat PD PRT, … syarat untuk menjadi ketua atau Plt ketua harus anggota memiliki KTA aktif anggota Biasa. Memang Pak Yayat (Hidayat) itu, dulunya anggota PWI, namun sejak tahun 2016, KTAnya sudah tidak aktif, dan dia tidak mau memperpanjang KTA, sehingga secara sistematis organisasi, Hidayat sudah bukan lagi anggota PWI. Dan menurut aturan tidak bisa diajukan sebagai Plt Ketua,” tegas Nunung Khasanah, dalam rapat di Sekretariat PWI Kuningan, Rabu (11/05/2025).
Baca juga :
- Update Bencana Angin Kencang di Kecamatan Ciawigebang: 67 Rumah dan Bangunan Rusak
- Suyudi Ario Seto Resmi jabat Kepala BNN Gantikan Marthinus Hukom
- Dr Wahyu Hidayah jabat Pj Sekda Kuningan Gantikan Beni Prihayatno
“Dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, untuk posisi Ketua maupun Plt harus anggota PWI yang sudah mempunyai KTA Biasa.” tegas dia.
Lalu, melihat kepengurusan lainnya dalam SK yang ditandatangani oleh Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad adalah ilegal. Posisi Sekretaris Irman Samsul Bahari dan Bendahara Herdi Raharja, keduanya bukan anggota PWI aktif.
“Jadi Irman dan Herdi bukan anggota PWI, maka tidak bisa ditunjuk sebagai pengurus, apalagi posisi Sekretaris maupun Bendahara.” Ujar Nunung.
Pada sisi lain, dengan melihat Keputusan Dewan Kehormatan yang ditandatangani oleh Ketua Sasongko Tedjo dan Sekretaris Nurcholis MA Basyari pada tanggal 16 Mei 2024, menyatakan bahwa : pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI dengan nomor KTA:09.00.2174.87 terhitung sejak 16 Juli 2024, maka segala surat-surat yang ditandatangani oleh Hendry Ch Bangun adalah ilegal.
Hal itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst menyatakan Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat adalah sah dan konstitusional, termasuk SK DK PWI No.50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi pemberhentian penuh sdr Hendry Ch Bangun dari PWI. Putasan PN Jakarta Pusat ini pun sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap.
“Karena itu, semua surat keputusan yang ditanda-tangani sdr Hendry CH bangun setelah diberhentikan adalah ilegal dan inskonstitusional.” bunyi surat edaran yang ditanda tangani oleh Zulmansyah Sekedang Sekjen Wina Armada Sukardi, dan Ketua DK Sasongko Tedjo.
PWI bukan organisasi eksklusif, namun PWI, jelas Nunung adalah organisasi yang selektif, yang harus mentaati aturan dalam PDPRT, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan. “Bahwa ada proses regenerasi yg harus ditaati, dimana syarat ketua harus anggota Biasa. Tapi kenapa ‘ujug-ujug’ ada yang ditunjuk PLt Ketua, Plt Sekretaris dan PLt Bendahara tanpa memiliki KTA? jelas jelas itu ilegal.” Imbuh dia.
Menanggapi hal tersebut, Kami pengurus PWI Kabupaten Kuningan Periode 2023 – 2026 serta sekitar 30 anggota yang tergabung didalamnya tetap solid, dan masih aktif menjalani tugas organisasi hingga Desember 2026.
“Sesuai surat edaran dari PWI Pusat dan PWI Jawa Barat, maka kepada semua mitra PWI, baik Forkopimda maupun masyarakat umum lainnya supaya tidak menanggapi adanya SK No. 357-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Pengurus PWI Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2025-2028 yang ditandatangani Hendry Ch. Bangun, karena SK itu ilegal dan inkonstitusional.
Ia berharap pihak Forkopimda tetap netral dalam menyikapi polemik dualisme kepemimpinan di internal PWI Pusat hingga digelarnya Kongres Persatuan paling lambat Agustus 2025, yang telah disepakati melalui Kesepakatan Jakarta pada 16 Mei 2025 dan disaksikan oleh Dahlan Dahi anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028. (Tan)**