Kuningan, MI.com — Lurah Kuningan, Dadi Setiadi, S.Sos mengadakan rakor dengan Lembaga Kemsayarakat se Kelurahan Kuningan, terutama RT dan RW, ditambah Linmas di Aula Kantor Lurah Kuningan, Kecamatan Kuningan/Kabupaten Kuningan, Jumat 1 Agustus 2025.
Rakor sebagai ajang silaturahmi dan peningkatan kapasitas RT, RW dan anggota Linmas dengan tema “RT dan RW sebagai garda terdepan di Kelurahan Kuningan, bidang pembangunan, pelayanan kepada masyarakat dan administrasi kependudukan, termasuk pajak bumi dan bangunan,” ujar dia.
Rakor dihadiri pula oleh para Sekertaris Kelurahan dan para Kasi, Kasi Ekbang Kecamatan Kuningan, Dandenpom III/3-6 Kuningan Kapten CPM Dadang, Babinsa, Bhabinkamtimas, dan Ketua LPM Drs. Uca Sukarsa, M.Pd, dan Ketua MUI Kelurahan Kuningan.
Baca juga :
- Mobil Toyota Innova Terperosok di Ciniru, Damkar Turun Tangan
- Rakor RT dan RW Kelurahan Kuningan: Ada Bangunan Liar dan PJU Mati 2 Tahun
- Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zul Sepakati SC dan Peserta
Materi disampaikan oleh Fungsional Bagian Pemerintahan Umum Setda Kuningan, Harry, M.Si didampingi Seklur Kuningan dan Kasi Kesra Asep Kamaludin, S.Sos. Ia memamparkan terkait dengan keberadaan Lembaga Kemasyarakat Desa yang diatur dalam Perda Kabupaten Kuningan No. 6 tahun 2019 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa dan Kelurahan.
LKD mencakup RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, LPM, DKM da lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai perkembangan dan kebutuhan.
Tugas LKM: menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; menanamkan dan memupuk rasa persatuan dakdan kesatuan masyarakat; meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pememerintah kepada masyarakat desa dan kelurahan;
Selanjutnya, menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partipispatif; menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi , swadaya serta gotong royong masyarakat; meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
RT da RW bertugas: membantu kepala desa atau kepala kelurahan dalam bidang pemerintahan, membantun kepala desa dan kepala kelurahan dalam menyuediakan data kependudukan dan perizinan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa atau lurah.

Sesi Diskusi
Sesi diskusi terbilang hangat dengan banyaknya muncul pertanyaan dann informasi, diantaranya dari RT 01 RW 01 yang mempertanyakan kewenangan menangani kebersihan di Jalan Apidik yang merupakan jalan Kabupaten, dan terkadang pada saat Car Free Days (CFD) pada hari Minggu ramai dilintasi kendaraan.
“Permasalahan sering banyak sampah yang membuat saluran air mampet, sementara untuk kerja bakti di perkotaan sangat sulit,” ujar dia.
Hal berbeda disampaikan oleh Ketua RT 04 RW 01, ia mengungkapkan di wilayahnya ada bangunan tak berizin yang melanggar garis sempadan sungai. “Kami tidak bisa menegur karena bukan kewenangan. Tolong ditertibkan,” ujar dia.
Selain itu, ada dua PJU (Penerangan Jalan Umum) yang sudah mati dua tahun, tapi belum diperbaiki hingga saat ini. “Kemana kami harus mengadu,” ungkapnya.
Sementara itu, Sukartanu, SH, ketua RT 01/09 Perum Graha Alana mengungkapkan, bahwa Perum Graha Alana Kuningan telah ada sejak tahun 2019 lalu, meskipun semua unit rumah sudah selesai dibangun tapi fasilitas umum, berutama Ruang Terbuka Hijau (RTH), sekolah, taman, TPU belum jelas keberadaannnya.
Bahkan di sebelah utara, telah terjadi dua titik longsor yakni di Blok A3 sepanjang 30 meter dengan lebar 15 meter, dan longsor di Blok B3 sepanjang 15 meter dengan lebar 7 meter.
Sementara para ketua RT Lainnya mengungkapkan, tidak adanya tunjangan kesejahteraan bagi para ketua RT dan RW, sehingga saya menjabat sudah olebih dari 14 tahun, padahal satu periodenya hanya 5 tahun, dan tidak boleh lebih dari 2 periode.
“Karana tidak ada upah dan hanya pengabdian semata, sehingga tidak ada orang lain yang mau menjabat ketua RT. Masalah kesejahteraan RT dan RW mohon diperhatikan oleh pemerintah,” ungkap dia. (Tan)