Kuningan, MI.com – Sebanyak 34.804 warga penerima bantuan sosial di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dicoret dari daftar penerima Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kebijakan ini merupakan hasil dari evaluasi nasional melalui Gerakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diinisiasi Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Dr. Toto Toharudin, M.Pd mengatakan, pihaknya telah menerima rekap awal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa puluhan ribu penerima manfaat di Kuningan dinyatakan tidak lagi berhak atas bantuan.
“Sebanyak 34.804 penerima manfaat bansos Kabupaten Kuningan dicoret. Informasinya sudah kami terima dari Kemensos,” kata Toto Toharudin kepada wartawan, Minggu (15/6/2025) dilansir dari siwindu.com.
Menurut Toto, pencoretan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan data penerima bantuan sosial secara nasional. Di sisi lain, penurunan jumlah penerima juga bisa diartikan sebagai indikator positif.
“Kalau dilihat dari perspektif data, ini bisa menjadi indikator bahwa angka kemiskinan menurun. Jika data ini linier dengan indikator kemiskinan, maka kemiskinan di Kuningan bisa turun hingga 21 persen,” ujarnya.
Namun demikian, Toto mengingatkan bahwa perubahan data ini juga berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Pasalnya, sebagian besar masyarakat yang dicoret tidak memahami alasan atau kategori status sosial ekonomi mereka.
“Mereka tidak masuk dalam desil 1, 2, atau 3. Justru masuk desil 5 hingga 10, yang artinya dianggap tidak layak menerima bansos,” jelasnya.
Baca juga :
- Diskatan Kuningan: Semprot Hama Padi Menggunakan Drone Lebih Murah dan Cepat
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
Sebagai langkah lanjutan, Dinas Sosial Kabupaten Kuningan akan melakukan audiensi langsung dengan Menteri Sosial Republik Indonesia. Pertemuan itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/6) pukul 10.00 WIB.
“Kami akan sampaikan kondisi riil di lapangan, karena ini bisa menjadi masalah sosial baru,” ujar Toto.
Selain itu, pihaknya juga memberi perhatian khusus terhadap potensi dampak pada program layanan kesehatan, khususnya pada peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
“Bayangkan kalau seseorang sedang sakit dan tiba-tiba bantuannya dihentikan tanpa pemberitahuan. Ini sangat sensitif,” tambahnya.
Sebagai antisipasi, Dinas Sosial Kuningan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, RSUD 45 Kuningan, dan RSUD Linggajati untuk memastikan tidak ada gangguan pelayanan kesehatan akibat perubahan data penerima manfaat.
“Langkah ini diambil agar proses transisi data tidak menimbulkan keresahan dan tetap menjamin hak-hak dasar masyarakat, terutama kelompok rentan,” pungkasnya.
Kades Cipedes Setuju Pencoretan Bansos
Saat bersua dengan IB, Kepala Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, A. Rusdiana, S.IP dihadapan Kadinsos Kuningan, Toto Toharudin, Kamis (12/6/2025) seusai menghadiri sosialisasi Keuangan Desa di Aula Bank BJB Kuningan, mengungkapkan, dirinya sangat setuju dengan adanya pencoretan para penerima bansos.
“Kalau bisa semua dicoret karena akan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat. Saya sendiri akan menyampaikan permasalahan ini kepada Bupati, karena data penerima bansos selama ini tidak akurat, dan berdampak pada kecemburuan sosial bagi warga lainnya. Anehnya bansos sendiri penerimanya itu-itu saja.” Ujar mantan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan ini. (Tan)**
