CIBEUREUM, MI.com — Pemerintah serius membangun Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Salah satunya di Desa Sukadana, Kecamatan Cibeureum, terpaksa harus melalui proses ruislaght (tukar guling) untuk membangun Gerai KDMP tersebut.
Prosesnya pun cukup harus ada penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KKNL) Cirebon, dan dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi Kabupaten Kuningan.
Verifikasi lapangan berlangsung di Aula Kantor Desa Sukadana Kecamatan Cibeureum, Senin (31/8/2026) dihadiri Sekretaris TIm Verifikasi, H. Iding Budiman – Sekretaris Tim Verifikasi, dan Kabag Hukum Setda Kuningan Mahardika Rahman, SH, MH.
Baca juga :
- Usai Verifikasi Tukar Guling Tanah, Gerai KDMP Sukadana Bisa Dibangun
- Hari Jadi ke 528 Kuningan: Ada Karnaval Budaya, Seba Sapton digabung Babarit
- Ciawigebang Tantang Petahana Luragung di Grand Final Bupati Cup 2026
- Warga RW 01 Desa Cimulya Swadaya Membangun Lapangan Bola Volly
Tanah yang diverifikasi adalah milik salah seorang warga Desa Sukadana, atas nama Tarwa, sebelumnya telah diverifikasi oleh Tim Kajian Aset Desa Kabupaten Kuningan, Unsur Kecamatan Ciberureum, Forkopimca, unsur Pemerintah Desa Sukadana, BPBD, Karang Taruna, Linmas, PKK, dan tokoh masyarakat Desa Sukadana.
Dalam berita acara verifikasi lapangan, disebutkan bahwa tanah yang diverifikasi seluas ± 2.100 M² dari luas tanah 18.124 M² dengan pernyataan penguasaan tanah fisik sejak tahun 1983. Dalam rangka tukar menukar tanah kas desa dengan tanah milik Tarwa, Pemdes Sukadana diuntungkan dari nilai appraisal dengan lokasi yang strategis di dalam desa, dan akan digunakan untuk Program Stragis Nasional yaitu pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih.
Berdasarkan penilaian, tanah kas desa senilai Rp60,93 Juta, sedangkan value tanah milik Tarwa senilai Rp70,14 Juta. Dalam hal ini terdapat selisih nilai Rp9,12 Juta yang menguntungkan Pemdes Sukadana dengan luas yang sama.
Pemdes Sukadana dan BPD menyepakat hasil penilaian tanah oleh Kantor Pelayanana Kekayaan Naegara dan Lelang (KPKNL) Cirebon, pembuktian tidak ada sengketa, pembuktian kebenaran tukar menukar paling kurang berupa surat perrnyataaan dari kepala desa berdasarkan hasil musyarawarah desa.
Kepala Desa Sukadana, Daswa menjelaskan, bahwa tukar guling tanah, telah melalui proses panjang, dan dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi Kabupaten, yang dipimpin oleh Sekda Kuningan dengan wakil Kepala DPMD, dan Sekretiaris H. Iding Budiman.
Hasil verifikasi keluar, setelah dilakukan penilaian oleh Tim Aprrasial dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KKNL) Cirebon. “Hari ini dilakukan verifikasi lapangan, dan setelah selesai pemberkasan, nanti dapat dilakukan pembangunan Gerai KDMP Desa Sukadana.” ucap dia. (Tarman)











Leave a Reply