Cirebon, MI.com – TW, seorang dokter yang bertugas di salah satu Puskesmas Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut merupakan konsekuensi hukum dari aksi pencabulan yang dilakukan pelaku kepada KET, yang merupakan tenaga kesehatan yang bertugas di tempat yang sama.
“Atas perbuatannya, TW dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan atau huruf C junto Pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, dilansir dari metrotvnews.com, Rabu, 2 Juli 2025.
Sumarni mengatakan hukuman yang akan dikenakan kepada TW bisa menjadi lebih berat dikarenakan yang bersangkutan seorang dokter.
Baca juga :
- Putri Adara Krisna Siswi SDN 2 Kuningan Tampil di Kidz Biennale Galeri Nasional Indonesia 2025
- Hari Asyura: Momentum Refleksi Spiritual Penuh Keutamaan
- Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Pontren Darul Muta’alimin: Semaan dan Khataman Al-Qur’an
“Ada potensi hukumannya bertambah sepertiga, karena profesinya sebagai tenaga kesehatan,” jelas Sumarni.
Sumarni menyebut lamanya hukuman yang akan diterima oleh TW, bisa saja menjadi lebih tinggi hingga sepertiga dari hukuman sebelumnya, karena profesinya sebagai tenaga kesehatan.
Sumarni mengungkapkan pencabulan terjadi di Desa Cangkuang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, pada 12 Desember 2024.
Pada hari kejadian, tersangka TW datang ke kantor salah satu puskesmas di wilayah tersebut bersama seorang saksi yang juga merupakan pegawai di puskesmas. Tanpa diduga, tersangka kemudian masuk ke ruang pemeriksaan, tempat korban yang juga pegawai puskesmas tersebut sedang bertugas.
“Di dalam ruangan itulah, tersangka melakukan perbuatan yang masuk kategori kekerasan seksual. Tersangka menempelkan bagian tubuhnya ke tubuh korban dan melakukan perbuatan cabul lainnya,” jelas Sumarni.
TW diketahui berdomisili di Desa Bangkor, Bakunglor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Saat ini, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian berlangsung.
“Modus operandinya, seperti yang saya sampaikan, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang dan menyentuh bagian tubuh korban,” tambah Sumarni.
Sumarni juga sempat menanyakan langsung kepada tersangka mengenai motif atau kebiasaan serupa yang pernah dilakukan sebelumnya. Tersangka TW mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan secara spontan. (tan)**
Leave a Reply