Kuningan, MI.com — Penanganan sampah menjadi tanggungjawab bersama. Kali ini Bank Jabar Banten (BJB) melalui program corporate social responsibility (CSR) menyerahkan dua unit dump truck kepada Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. Penyerahan dilakukan di Halaman Kantor Pemda Kuningan, Jumat 8 Agustus 2025
Bupati Dian Yanuar, mengapresiasi kepedulian BJB terhadap penanganan persoalan sampah di Kabupaten Kuningan. Menurut Dian, sampah merupakan isu nasional yang memerlukan kesadaran kolektif dari semua pihak, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Baca juga :
- Bunga Bank Termasuk Riba? Ini Penjelasan Hukum yang Sering Terlewat
- Menteri Hukum Dukung Karya Jurnalistik Dilindungi UU Hak Cipta
- Dewan Pers Minta Menkum Bikin Regulasi Lindungi Karya Jurnalistik dari AI
“Sampah bukan hanya tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Kopdagperin saja, tetapi tanggung jawab kita semua. Setiap hari, Kuningan memproduksi sekitar 480 ton sampah. Bantuan dua unit dump truck dari BJB ini sangat berarti dalam mendukung pengangkutan dan pengelolaan sampah,” ungkapnya.
Bupati Dian juga mengajak para pelaku usaha di Kabupaten Kuningan untuk berpartisipasi aktif melalui program CSR, khususnya dalam membantu kebutuhan armada dan sarana pendukung pengelolaan sampah.

Perwakilan BJB Kuningan, Rapik Juniasyah didampingi Bupati Kuningan, H. Dian R Yanuar menyerahkan 1 unit dump truck kepada Kepala Dinas LH Usep Sumirat, Jumat 8 Agustus 2025
Penyerahan CSR itupun dirangkaikan dengan Gerakan Jumat Bersepeda, yang memiliki makna Bersih, Sehat, Peduli, dan Damai. Melalui kegiatan ini, Pemkab Kuningan mengajak ASN dan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, rutin berolahraga, peduli terhadap sesama, dan menciptakan suasana damai di tengah masyarakat.
Perwakilan BJB Kuningan, Rapik Juniasyah, menjelaskan, dua unit dump truck tersebut masing-masing bernilai sekitar Rp600 juta. Satu unit akan dioperasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan satu unit lainnya akan digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah di Pasar Baru yang menjadi kewenangan Dinas Kopdagperin. (Tan)**