Kuningan, MI.com — Pencabutan moratorium pembangunan perumahan bersubsidi oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si sejak 12 November 2025, memantik perdebatan. Langkah yang diambil Bupati Dian Rachmat disebut berpotensi menggerus lahan produktif sekaligus mengancam zona resapan strategis di Kecamatan Cigugur.
Dilansir dari CiremaiNews, moratorium yang sebelumnya membatasi pengembangan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur untuk menjaga kawasan pertanian serta memproteksi fungsi ekologis wilayah. Kini, setelah dicabut, menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk salah satunya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Toto Suharto, S.Farm.
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PAN ini meminta agar Pemkab Kuningan melakukan peninjauan ulang secara serius. Toto menegaskan bahwa pembangunan tanpa kontrol ketat justru dapat membuka ruang bagi konversi lahan pertanian yang selama ini menjadi penopang ketahanan pangan daerah.
Baca juga :
- Idul Fitri di Masjid Miftahul Jannah Randusari: Gelar Sorban dan Mushofahah
- Bupati Dian : Perantau Kembali Ke Kampung Halaman Babakti Ka Lemai Cai
- Jelang Lebaran: Longsor dan Banjir Hantam Beberapa Wilayah di Kuningan
“Jangan ganggu lahan produktif dan kawasan resapan. Pembangunan perumahan di zona resapan air keliru bila tidak mengacu pada peta kawasan lindung dan RTRW,” tegas Legislator PAN tersebut.
Ia menyebut kawasan Cigugur, termasuk Cipondok, sebagai titik vital resapan air bagi wilayah Kuningan. Menurutnya, kerusakan pada area tersebut tidak akan bisa dipulihkan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Kepala Dinas PUTR, Putu Bagiasna, menyebut pencabutan moratorium dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini juga diklaim sejalan dengan program nasional percepatan penyediaan rumah rakyat. Putu menyatakan bahwa kajian akademik menunjukkan masih adanya titik-titik lokasi yang layak dikembangkan.

Salah satu Perumahan di Kelurahan/Kecamatan Kuningan, tanpa dilengkapi RTH dan fasilitas umum pendidikan (PAU/TK) dan fasilitas kesehatan
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap akan memegang fungsi pengawasan. Ia memastikan setiap pengembangan wajib mematuhi tata ruang serta tidak merusak Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Desakan dari DPRD Jabar ini mempertegas bahwa pembangunan perumahan harus berjalan beriringan dengan konservasi lingkungan. Di tengah kebutuhan hunian yang meningkat, keberlanjutan ekologis Kuningan dinilai tetap menjadi prioritas yang tidak boleh dikorbankan. (Tan)**
