Kuningan, MI.com — Gelombang penolakan terhadap aktivitas pembukaan lahan dan penebangan pohon di kawasan Arunika, lereng Gunung Ciremai, kian menguat. Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Gerakan Satu Kuningan (GASAK), Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), dan Presidium Pergerakan Kuningan (PERAK), Kamis (4/12/2025) serempak mendesak seluruh aktivas yang dilakukan.
Pasalnya kegiatan tersebut dinilai melanggar prinsip konservasi dan terancam bertentangan dengan kebijakan moratorium penebangan pohon yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat.
GASAK menyatakan dukungan penuh terhadap diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 173/PRFM.05.02/PEREK Tahun 2025 tentang Moratorium Penebangan Pohon di Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL).
Dilansir dari kuningansatoe.com. mereka mendesak agar surat edaran tersebut dijadikan dasar hukum untuk menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan baru, khususnya proyek yang kini menjadi sorotan publik di kawasan strategis dan sensitif Arunika, lereng Gunung Ciremai.
Baca juga :
- Diskatan Kuningan: Semprot Hama Padi Menggunakan Drone Lebih Murah dan Cepat
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
- Khutbah Jumat: Membersihkan Diri Sebelum Ramadhan
Menurut GASAK, moratorium ini merupakan langkah mitigasi krusial untuk menjaga fungsi ekologis, hidrologis, serta keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat sekitar.
“Kawasan Gunung Ciremai bukanlah komoditas yang bisa ditukar dengan keuntungan sesaat. Ini adalah warisan ekologis yang tak ternilai harganya. Surat edaran ini adalah mandat yang harus ditaati. Hentikan eksploitasi, tegakkan moratorium, dan utamakan keberlanjutan,” tegas Nurdiansyah dari GASAK.
Menurut Nurdiansyah, pengecualian moratorium hanya berlaku untuk kondisi mendesak seperti mitigasi bencana, penanggulangan kebakaran hutan, penelitian ilmiah, silvikultur terbatas berdasarkan rekomendasi teknis, serta kepentingan publik yang tidak terelakkan. Pembangunan fasilitas akomodasi seperti hotel, menurut GASAK, tidak termasuk dalam kategori pengecualian tersebut.
Sementara itu, MPK melalui Yudi Setiadi menyoroti fakta lapangan di kawasan Arunika-Pajambon yang dalam beberapa hari terakhir viral di media sosial. Munculnya jalur tanah berkelok menyerupai sirkuit, keberadaan alat berat, serta bekas penebangan dan pembakaran pohon di perbukitan yang sensitif secara geologi memicu kekhawatiran serius masyarakat. Berdasarkan Peta Geologi Kuningan (PSDG, 2022) dan InaRISK BNPB (2024), kawasan tersebut tergolong memiliki risiko sedang hingga tinggi terhadap bencana longsor.

Jalan baru di kawasan wisata Arunika Desa Cisantana Kecamatan Cigugur dan Desa Pajambaon Kecamatan Kramatmulya yang diprotes oleh aktivis peduli lingkungan. (istimewa)
MPK mengaitkan kondisi itu dengan peristiwa longsor Cilengkrang pada Mei 2025 dan 18 Juni 2025 lalu yang berdampak pada terganggunya sumber air bersih warga di Desa Pajambon, Sukamukti, dan Gandasoli.
Selain ancaman longsor, MPK turut menyoroti persoalan pembuangan limbah KOHE secara tidak terkendali ke aliran Cilengkrang yang dinilai sebagai bentuk kejahatan lingkungan karena mempercepat degradasi tanah dan meningkatkan risiko bencana.
Dalam konteks regulasi, MPK menegaskan bahwa Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 173/PEM.05.02/PEREK Tahun 2025 tentang moratorium penebangan pohon sangat relevan diterapkan di kawasan Arunika-Pajambon, mengingat wilayah tersebut termasuk zona hulu dengan kemiringan lereng di atas 26 persen.
MPK meminta penghentian sementara seluruh aktivitas pembukaan lahan hingga dilakukan kajian lingkungan, geologi, dan hidrologi secara komprehensif, audit perizinan serta AMDAL, verifikasi risiko oleh BPBD-BNPB, serta dialog multipihak yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, BTNGC, desa penyangga, dan unsur masyarakat.
Di sisi lain, Presidium Pergerakan Kuningan (PERAK) juga angkat suara. Mereka menilai aktivitas pembukaan lahan di Arunika tidak selaras dengan kebijakan moratorium yang baru diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2 Desember 2025.
“Pembukaan lahan di kawasan Arunika terjadi pada saat pemerintah provinsi menguatkan larangan penebangan pohon. Ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan di tingkat daerah,” ujar Dhika.
PERAK mendesak Bupati Kuningan untuk segera menindaklanjuti surat edaran gubernur dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pemanfaatan ruang di kawasan Arunika, mulai dari legalitas izin, kesesuaian tata ruang, hingga dampak lingkungannya. Mereka juga menuntut agar status perizinan dibuka secara transparan kepada publik.
Ketiga organisasi ini sepakat bahwa peningkatan investasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselelamatan ekologis. Mereka menilai pembangunan yang mengorbankan lingkungan justru berpotensi memicu kerugian sosial, krisis air, hingga bencana alam yang jauh lebih besar di masa depan. “Kelestarian Ciremai adalah harga mati,” tegas GASAK.
Sementara MPK menambahkan bahwa kawasan Arunika-Pajambon juga sarat dengan nilai budaya Sunda, termasuk keberadaan patilasan Arya Kamuning dan konsep tata ruang kosmologi Kasundaan yang menempatkan alam sebagai pusat keseimbangan kehidupan. Mengabaikan prinsip tersebut dinilai sama dengan mengkhianati tatali paranti karuhun.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga organisasi menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan moratorium penebangan pohon dan mendesak pemerintah daerah bertindak tegas terhadap setiap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan konservasi Gunung Ciremai. (Tan)*
