Kuningan, MI.com — Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si bersama Sekda Kuningan Uu Kusmana, M.Si., Kadis PUTR Ir I Putu Bagiasna, MT., dan Kadis LH Kuningan Ir Usep Sumirat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga menjadi area perluasan kawasan wisata di wilayah hulu, Jumat, 5 Desember 2025. Sidak ini dilakukan menyusul beredarnya isu mengenai pembangunan sirkuit di area tersebut.
“Saya sudah cek langsung ke lapangan dengan tim. Ternyata ini bukan sirkuit seperti yang diberitakan,” ujar Bupati saat berada di lokasi.
Dalam peninjauan itu, Bupati menemukan adanya aktivitas penanaman pohon dalam jumlah besar. Petugas lapangan melaporkan bahwa sebanyak 2.147 pohon telah ditanam, sementara 7.800 pohon tambahan sedang dalam proses untuk didatangkan.
Baca Juga:
- Puncak El Nino Diprediksi Agustus 2026, Kementan Siapkan Strategi
- Jumlah Kelas Menengah RI Turun, Minimnya Ketersediaan Lapangan Pekerjaan
- Ditahan Imbang Persibangga 1-1, Pesik Lolos ke 16 Besar Liga 4 Piala Presiden
- AS-Iran Capai Kesepakatan Buka Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Anjlok
“Di TKP saya lihat memang ada penanaman pohon, jumlahnya sudah ribuan. Saya instruksikan agar kegiatan rehabilitasi dilakukan dengan menanam pohon endemis. Selain itu, alat berat sementara harus ditarik dari lokasi,” tegas Bupati.
Kadis PUTR, Putu Bagiasna, menjelaskan bahwa kawasan tersebut masuk dalam konsep pembangunan tematik educational village, namun seluruh kegiatan harus tetap berbasis perlindungan lingkungan.
Baca juga :
Tiga LSM Desak Hentikan Penebangan di Arunika: Bupati Jangan Diam Saja!
“Untuk sementara, perluasan lahan ini dihentikan dulu. Rekomendasi forum tata ruang tahun 2024 belum semuanya dipenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis LH Usep Sumirat menegaskan bahwa kegiatan cut and fill yang sudah berlangsung belum dilengkapi dokumen lingkungan yang seharusnya dipenuhi sebelum pekerjaan dilakukan.
“Dari kacamata LH, dokumennya belum lengkap. Idealnya, aktivitas cut and fill dihentikan sambil mengurus dokumen. Kemungkinan kegiatan ini memerlukan AMDAL, bahkan bisa jadi kewenangannya di provinsi atau pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemilik lahan telah diarahkan untuk segera melakukan penapisan melalui sistem Amdalnet agar proses izin lingkungan dapat berjalan sesuai ketentuan.(tan)***
