Bandung, Bandung, MI.com — Pemerintah Jabar menetapkan UMK (upah minimum kabupaten/kota) tahun 2026 untuk 27 wilayah sesuai usulan kabupaten/kota. UMK diumumkan Gubernur Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (24/12/2025).
Keputusan penetapan UMK 2026 tidak mengubah rekomendasi dari pemerintah daerah, termasuk untuk Kota Depok yang mengajukan tiga angka rekomendasi. Besaran UMK 2026 tertinggi di Kota Bekasi sebesar Rp5,992,931.93, sementara terendah di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2,351,250.00.
KDM menyebut penetapan kenaikan UMK 2026 diputuskan setelah pihaknya menerima semua usulan kenaikan bupati dan walikota yang berada di Jawa Barat. Menurut Dedi, pemerintah provinsi mengikuti rekomendasi dari masing-masing kepala daerah.
Baca Juga:
- Ini Daftar Capim BAZNAS Kuningan periode 2026–2031: Mulai Petahana hingga Mantan Ketua KPU
- Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Kuningan Sebesar Rp35 Ribu
- Khutbah Jumat: Membersihkan Diri Sebelum Ramadhan
- Khutbah Jum’at: Lima Persiapan Menyambut Ramadhan
Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota. Baik upah minimum kabupaten kota maupun upah minimum sektoral,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa keputusan tersebut berangkat dari rekomendasi pemerintah daerah. Artinya, tidak ada usulan yang diubah oleh Pemprov Jabar.
“Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi [daerah] tidak ada yang diubah,” kata Kim dilansir bisnis.com.
Terkait Kota Depok, yang sempat mengajukan tiga angka rekomendasi UMK, Kim menyebut pemerintah provinsi mengambil angka yang diajukan Pemerintah Kota Depok. Usulan dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha tidak dijadikan dasar.
Daftar Lengkap UMK Kabupaten dan Kota di Yogyakarta, UMP 2026 Naik 6,78% jadi Rp2,41 Juta UMK dan UMP Jatim 2026 Ditetapkan, Kota Surabaya Tertinggi Rp5,2 Juta.
Baca juga :
Breaking! KDM Ketok UMP Jawa Barat 2026 Naik 5,77 persen
“Nah, itu nanti diambil ya karena kalau di SP (Serikat Pekerja) itu kan cenderung tinggi, kemudian Apindo pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah. Hanya Depok saja yang tiga angka, yang lainnya satu angka,” jelasnya.
Dengan keputusan ini, pemerintah provinsi menegaskan pendekatan penetapan UMK 2026 di Jawa Barat mengacu pada rekomendasi resmi dari pemerintah kabupaten/kota.
Rincian besaran UMK masing-masing daerah akan diumumkan melalui keputusan gubernur Daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:
- Kota Bekasi : Rp5.992.931,93
- Kabupaten Karawang : Rp5.886.852,34
- Kabupaten Bekasi : Rp5.938.885
- Kabupaten Purwakarta : Rp5.052.856
- Kabupaten Subang : Rp3.737.482
- Kota Depok : Rp5.522.662
- Kota Bogor : Rp5.437.203 UMK
- Bogor 2026: Rp5.161.769
- Kabupaten Sukabumi : Rp3.893.201
- Kabupaten Cianjur : Rp3.338.359,18
- Kota Sukabumi : Rp3.192.807
- Kota Bandung : Rp4.737.678
- Kota Cimahi : Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat : Rp3.990.428
- Kabupaten Sumedang : Rp3.949.855,36
- Kabupaten Bandung : Rp3.972.202
- Kabupaten Indramayu : Rp2.910.254
- Kota Cirebon : Rp2.878.646
- Kabupaten Cirebon : Rp2.880.797,86
- Kabupaten Majalengka : Rp2.595.368
- Kabupaten Kuningan : Rp2.369.379,27
- Kota Tasikmalaya : Rp2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya : Rp2.871.874
- Kabupaten Garut : Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis : Rp2.373.643,46
- Kabupaten Pangandaran : Rp2.351.250
- Kota Banjar : Rp2.361.777,09.
*). Sumber: bisnis.com
