Kuningan, MI.com — Bupati Kuningam, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si menerbitkan surat pengumuman bernomor : 002/TIMSEL.BAZNAS/KNG/2025 tentang Seleksi Calon Pimpinan (Capim) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031.
Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kuningan H Toni Kusumanto membenarkan akan segera berakhirnya masa pengabdian Pimpinan Baznas Kuningan. Maka, diperlukan seleksi kembali, karena pengelolaan zakat membutuhkan pimpinan yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga memiliki kompetensi, visi, serta kepedulian sosial tinggi.
Baca Juga:
- DPR RI dan OJK Siapkan Mahasiswa Uniku jadi Penggerak Ekonomi dan UMKM
- OJK Cirebon: Mahasiswa Harus Menguasai Literasi Keuangan
- Liga Champions: PSG Vs Arsenal
- BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
“Seleksi ini untuk menjaring figur-figur terbaik yang memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen kuat dalam pengelolaan zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tandas Toni Kusumanto.
Ia menyebut sejumlah persyaratan dasar yang harus dipenuhi calon peserta seleksi. Diantaranya warga negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, serta berusia minimal 40 tahun pada saat mendaftar.
Selain itu, calon pimpinan BAZNAS juga tidak boleh menjadi anggota partai politik maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bersedia bekerja penuh waktu, serta tidak merangkap jabatan di instansi pemerintahan, BUMN, atau BUMD selama masa jabatan apabila terpilih.

Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar bersama pimpinan Baznas Kabupaten Kuningan saat penyerahan ZIS di Teras Pendopo Kuningan beberapa waktu lalu
Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, serta tes wawancara yang akan mendalami visi, misi, dan program kerja calon pimpinan baznas. Seluruh tahapan dijadwalkan berlangsung mulai 15 Januari hingga 9 Februari 2026.
Tim Seleksi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan keputusan Tim Seleksi bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat. Informasi resmi terkait tahapan dan hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan. (Tan)*
