Kuningan, MI.com  — Bagi warga Kabupaten Kuningan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan tetap membuka layanan SIM Keliling.

Layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas Polres.

‎‎Berdasarkan informasi resmi yang dirilis Satlantas Polres Kuningan, pelayanan SIM Keliling akan beroperasi di empat titik strategis yang berbeda setiap harinya, mulai dari wilayah Cilimus hingga Luragung.

Baca juga :

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kuningan

‎‎Berikut adalah jadwal lengkap operasional mobil SIM Keliling di wilayah hukum Polres Kuningan:‎‎

  • Hari Senin: Taman Cilimus‎
  • Hari Selasa: Terminal Kadugede
  • ‎Hari Rabu: Pasar Ciawigebang‎
  • Hari Kamis: Alun-alun Luragung
  • ‎Hari Jumat: Tidak Ada Pelayanan / Libur
  • ‎Hari Sabtu: Tidak Ada Pelayanan / Libur
  • ‎Hari Ahad: OFF / Libur

Jam Operasional

‎‎Pelayanan pendaftaran dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan kuota formulir habis.‎‎

Syarat Perpanjangan SIM‎‎

Sebelum menuju lokasi layanan, pemohon wajib mempersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:‎‎

    • Membawa Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.‎
    • Surat keterangan Kesehatan (pelayanan tersedia di lokasi).‎
    • Surat keterangan Psikotes (pelayanan tersedia di lokasi).‎‎

    Catatan Penting

    ‎‎Perlu diperhatikan bahwa jadwal lokasi bisa berubah atau bergeser sewaktu-waktu secara tentatif. Selain itu, pelayanan SIM Keliling dipastikan tutup pada hari Minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama. (tan)

    By mediaidentitas0@gmail.com

    T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *