Kuningan, MI.com  — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan kembali menegaskan, praktek penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah telah dilarang keras. Dilansir dari siwindu.com, sekolah yang masih nekat melanggar kebijakan tersebut dipastikan akan dikenai sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, Purwadi Hasan Darsono. M.Sc, saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026). Ia menegaskan, larangan jual beli LKS bukan sekadar imbauan, melainkan kebijakan yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan.

“Sekolah menjual LKS itu sudah dilarang. Kalau masih ada yang bandel, tentu ada sanksi hukuman disiplin,” tegas Purwadi.

Ia memastikan, Disdikbud tidak akan menutup mata terhadap laporan masyarakat. Setiap aduan terkait dugaan praktik jual beli LKS akan ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi dan verifikasi data.

Baca juga :

“Kalau ada laporan, nanti kami konfirmasi datanya. Kami tidak bertindak tanpa dasar, tapi setiap laporan pasti kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Purwadi juga menyampaikan, Disdikbud secara rutin melakukan monitoring dan pengawasan berkala ke sekolah-sekolah. Pengawasan tersebut dilakukan baik melalui jalur internal maupun dengan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Kami monitoring juga secara berkala, termasuk laporan dari masyarakat juga kami tindak lanjuti,” katanya.

Ia optimistis, dengan adanya penegasan kebijakan dan pengawasan berkelanjutan, para kepala sekolah akan mematuhi arahan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Insya Allah para kepala sekolah patuh terhadap arahan kami,” ucap Purwadi.

LKS yang dijual di salah satu warung di Desa Windusari Kecamatan Nusaherang beberapa waktu lalu

Larangan penjualan LKS sendiri telah ditegaskan sebelumnya melalui kebijakan Bupati Kuningan, yang menekankan agar sekolah tidak membebani orang tua siswa dengan biaya tambahan di luar ketentuan, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.

Sikap Disdikbud tersebut juga sejalan dengan perhatian DPRD Kabupaten Kuningan. Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Hj Neneng Hermawati, sebelumnya menyatakan dukungan terhadap larangan tersebut dan meminta Disdikbud bersikap tegas terhadap sekolah jika memang di lapangan masih ada yang melanggar.

Komisi IV bahkan membuka kemungkinan pemanggilan Disdikbud jika praktek jual beli LKS masih ditemukan di lapangan. (Tan)

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *