Jakarta, MI.com — Syarat perpanjang STNK tahunan berkurang satu. Kamu nggak perlu lagi repot membawa BPKB asli maupun fotokopi. Berikut syarat perpanjang STNK.
BPKB asli dan fotokopi bukan lagi jadi syarat perpanjang STNK. Tapi perlu digarisbawahi, ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan ya dan berlaku di wilayah Jawa Barat. Dikutip laman Bapenda Jabar, proses bayar pajak tahunan dan pengesahan STNK tak perlu melampirkan BPKB asli dan fotokopi BPKB.
Syarat Perpanjang STNK
Adapun syarat wajib untuk perpanjang STNK tahunan hanya e-KTP asli dan STNK asli pemilik kendaraan. Dengan demikian, berikut syarat lengkap perpanjang STNK tahunan.
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan)
- Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa).
- Persyaratan itu berbeda dengan perpanjang STNK 5 tahunan. BPKB asli dan fotokopi wajib dilampirkan saat perpanjang STNK 5 tahunan tersebut. Selain BPKB, pemilik kendaraan juga harus menyertakan e-KTP asli dan juga STNK asli.
Baca juga:
- FKIP Uniku Mengaji Wujudkan Mahasiswa yang Santun-Agamis-Terampil dan Unggul
- Syarat Perpanjang STNK, Nggak Perlu BPKB Asli-Fotokopi Lagi
- Daftar Medsos yang Dibatasi Komdigi untuk Anak di Bawah 16 Tahun
- Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Pakai Sosmed, Kemenkes Soroti Efeknya ke Mental
“Untuk proses pembayaran Pajak Kendaraan & perpanjangan STNK 5 tahun (Ganti Kaleng) tetap melampirkan BPKB asli, E-KTP asli dan STNK asli,” demikian dijelaskan.
Lebih mudahnya lagi, khusus perpanjang STNK tahunan ini bisa dilakukan secara online tanpa harus antre ke kantor Samsat. Berikut cara-caranya.
Cara Perpanjang STNK Online
1. Registrasi Pengguna
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
Pilih registrasi Pengguna - Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
- Memasukkan foto e-KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
- Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
- Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar
2. Tambah Data Kendaraan
Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain. Untuk mendaftarkan kendaraan milik orang lain, ikuti langkah-langkah berikut.
- Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
3. Pengesahan STNK
Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut:
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih (detik.com)*

