Kuningan, MI.com  — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan menindaklanjuti permasalahan iuran TASPEN bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan dengan menggelar pertemuan bersama PT Taspen Life.

Langkah ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Daerah untuk menuntaskannya, sesuai arahan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.

Kepala Dinas Disdikbud Kuningan, Dr. Carlan, M. M. Pd didampingi Sekretaris Dinas, H. Pipin Mansur Aripin, M.Pd, menjelaskan, bahwa pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting sebagai dasar penyelesaian persoalan iuran TASPEN guru PPPK.

“Pertemuan ini menjadi langkah konkret untuk memastikan kejelasan data dan skema penyelesaian iuran TASPEN bagi guru PPPK di Kabupaten Kuningan,” terang Carlan, Jumat (1/5/2026) lalu.

Baca juga :

Elon menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa hal, di antaranya penetapan jumlah guru PPPK yang menjadi peserta TASPEN, pemilahan antara guru yang masih aktif sebagai peserta dan yang sudah keluar, serta penetapan besaran iuran yang harus disetorkan.

Selain itu, kedua pihak juga sepakat untuk melanjutkan pembahasan melalui pertemuan lanjutan guna mematangkan langkah penyelesaian. “Berdasarkan hasil pertemuan, Disdikbud mengambil keputusan bahwa mulai Juni 2026, penarikan iuran TASPEN guru PPPK akan dilakukan melalui sistem payroll bekerja sama dengan Bank BJB,” ungkap dia.

Ia menambahkan, pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 8 Mei 2026 untuk memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai rencana. Elon juga menegaskan bahwa besaran iuran yang harus dibayarkan kepada PT Taspen tidak mencapai miliaran rupiah, melainkan jauh di bawah angka tersebut.

“Kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan ini dengan solusi terbaik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Pemerintah Daerah melalui Disdikbud tetap mengedepankan pelayanan, perlindungan, dan penghormatan terhadap guru. “Komitmen kami jelas, guru harus terus dilayani, dilindungi, dan dimuliakan,” pungkasnya. (Tan)*.

By mediaidentitas0@gmail.com

T. Sukartanu, SH. Wartawan Madya dari Dewan Pers Nomor: 8258-PWI/WDya/DP/X/2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *